02/09/2024
SEJARAH PAMMI
Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia atau PAMMI berawal dari nama YAYASAN ARTIS MUSIK MELAYU INDONESIA (YAMMI) Tahun 1978, yang selanjutnya dalam Tahun 1980 diubah menjadi LEMBAGA ARTIS MUSIK MELAYU INDONESIA (LAMMI) yang dikukuhkan oleh Surat keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor : 700 Tahun 1985. Tahun 1989 atas kesepakatan bersama telah tercapai satu kesepakatan perubahan nama dari LAMMI menjadi PERSATUAN ARTIS MUSIK MELAYU INDONESIA (PAMMI) yang untuk pertama kalinya dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Raya Nomor: 1072 Tahun 1989.
Musyawarah Nasional I Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia Tahun 1994, telah menyesuaikan nama PERSATUAN ARTIS MUSIK MELAYU INDONESIA menjadi PERSATUAN ARTIS MUSIK MELAYU-DANGDUT INDONESIA dengan tidak merubah kalimat singkatnya yaitu tetap PAMMI yang berdasarkan hasil Musyawarah Nasional II PAMMI Tahun 2006 yang dinotariatkan di Jakarta melalui Notaris Andi Nurmadiyanthie, SH., M.Kn. No.2 Tanggal 8 Januari 2007.
Sejak Munas 1 tersebut terpilih sebagai Ketua Umum DPP PAMMI bpk. Rhoma Irama, begitupun pada Munas II, III dan IV dengan Ketua Umum yang sama.