Galeri Kitab Ma'na & Buku Pondok Pesantren

Galeri Kitab Ma'na & Buku Pondok Pesantren Menyediakan kitab2 makna/kosongan pondok pesantren, buku terjemah & buku bacaan ala pesantren..

SHOLAWAT KANJENG SUNAN AMPELSholawat ini merupakan warisan dari salah satu walisongo yaitu Kanjeng Sunan Ampel atau Rade...
18/08/2026

SHOLAWAT KANJENG SUNAN AMPEL

Sholawat ini merupakan warisan dari salah satu walisongo yaitu Kanjeng Sunan Ampel atau Raden Rahmat. Sholawat ini biasa dikenal dengan Sholawat Banyu Segoro.

Penjelasan Singkat:
Sholawat ini menggabungkan sanjungan kepada Rasulullah SAW menggunakan nama-nama beliau (Muhammad, Ahmad, dan kunyah beliau Abal Qasim) serta ditutup dengan kalimat Kun Fayakun.

Ungkapan ini merujuk pada kemahakuasaan mutlak Allah SWT dalam mewujudkan segala sesuatu sesuai kehendak-Nya.

Sebelum mengamalkan sholawatnya seperti biasa bertawasul terlebih dahulu sebagai berikut:

Bismillāhirrohmānirrohīm 1x
Astaghfirullāhal 'azhīm 70x

-Nawaitu Li ridhō-illāhi ta'ālā (al-Fātihah 1x)

-ilā hadhrotin-Nabiyyil mushthofā Muhammadin Shollallāhu 'alaihi wa sallam (al-Fātihah 1x)

-ilā hadhroti Sayyidi Syaikh 'Abdil Qodir Al-Jilani Rodhiyallāhu 'anhu (al-Fātihah 1x)

-ilā hadhroti Sayyidi Syaikh Raden Rahmat Sunan Ampel Rodhiyallahu 'anhu (al-Fātihah)

Teks Sholawat Sunan Ampel:(lihat gambar)

Keterangan:
Untuk pertama kali pengamalan dibaca 41x selama 7 malam berturut-turut tidak boleh putus. Diwiridkan antara pkl. 23.00-24.00.

FADHILAH DAN TATA CARANYA:

1. Dibaca rutin 100x tiap hari waktunya bebas, insya Allah sebagai wasilah memperbesar jalannya rizki laksana besarnya air samudra yang tak pernah habis.

2. Dibaca rutin 41x tiap hari, insya Allah sebagai wasilah mahabbah umum atau dicintai seluruh makhluk-Nya.

3. Diamalkan secara istiqomah insya Allah sebagai wasilah untuk kewibawaan fan dihormati orang lain sehingga pengamal sholawat ini tidak akan mengalami penghinaan dari siapapun, sekalipun ia orang kecil biasa. Inilah salah satu rahasia buat pengamal Sholawat Sunan Ampel yang akan dihormati oleh siapapun.

4. Jika diamalkan sebanyak 1000x selama 7 malam, dengan niat untuk membentengi rumah, pekarangan atau kebun.
Insya Allah dengan wasilah kekuatan energi air dari sholawat tersebut maka orang-orang yang berniat jahat terhadap rumah atau kebun yg kita miliki biasanya akan melihat lautan sehingga ia meminta maaf kepada si pemilik sholawat ini. Bi idznillah siapapun yang masuk ke rumah atau kebun hendak mencuri buah-buahan atau apapun maka mereka akan tenggelam.

5. Sholawat ini juga bisa digunakan sebagai wasilah pengobatan baik penyakit medis maupun non-medis, metodenya pun sangat simpel yaitu cukup membaca sholawat ini berulangkali pada yang sakit maka insya Allah energi negatif/penyakit dalam tubuhnya segera disembuhkan.

6. Bagi yang mempunyai bakat khusus, dibaca 313x/1000x pada tengah malam insya Allah bisa memudahkan pengamalnya menangkap sinyal-sinyal ghaib dan mendapat petunjuk yang haqq. Juga insya Allah bisa digunakan untuk kontak batin dengan membayangkan orang yang dituju maka akan terkirim pesan pada orang tersebut.

Di ijazahkan amalan ini secara umum kepada saudara semua di manapun berada dengan syarat taqwa dan istiqomah.

Semoga manfaat dan barokah.

بارك الله لنا ولكم.

Kisah Kehidupan KH. Maimoen Zubair (Mbah Moen)Para santri Al-Anwar setelah periode tahun 2000 banyak menyaksikan tentang...
23/04/2026

Kisah Kehidupan KH. Maimoen Zubair (Mbah Moen)

Para santri Al-Anwar setelah periode tahun 2000 banyak menyaksikan tentang kehidupan Mbah Maimoen yang sudah lumayan mapan secara ekonomi. Tetapi apakah kehidupan beliau tiba-tiba saja mapan?.

Tidak, kehidupan beliau terutama dalam kehidupan berkeluarga juga dimulai dari nol.

Pernah pada suatu malam Idul Fithri, Syaikhona Maimoen Zubair sama sekali tidak mempunyai beras untuk digunakan sebagai zakat fithrah dan bahkan tidak mempunyai uang sedikit pun untuk membeli sekedar untuk jajan Idul Fithri, sedangkan waktu itu putra-putri beliau masih kecil-kecil.

Malam hari raya itu berjalan sampai pertengahan, dengan tetap tanpa ada yang membantu. Setelah pertengahan malam, Syaikhona Maimoen Zubair pun melaksanakan shalat tahajjud. Dalam sholat itu, beliau membaca berulang surat Al-Waqi'ah.

Pertolongan Yang Maha Kuasa seringkali datang pada waktu seseorang sudah sangat terpepet dan seolah-olah hendak berputus asa.

Dan pertolongan itu pun datang pada waktu yang tepat.

مستهم البأساء والضراء وزلزلوا حتى يقول الرسول والذين آمنوا معه متى نصر الله، ألا إن نصر الله قريب.

Pada saat subuh tiba, ada seseorang yang mengetuk pintu rumah beliau. Orang itu datang dengan membawa beras yang cukup untuk menunaikan zakat fitrah dan juga membawa sesuatu yang bisa digunakan untuk membeli jajan dan kebutuhan untuk Idul Fithri.

Mbah Maimoen juga bercerita bahwa dulu pada tahun enam puluhan, makanan sehari-hari beliau dan keluarga adalah "Sredek", ketela pohon yang diparut kemudian dikeringkan agar awet. Parutan ketela itu kemudian dimasak kukus, setelah matang kemudian dicampur dengan parutan kelapa.

Saat masih kecil dulu, Putra beliau yakni Gus Taj Yasin Maimoen dan adik beliau Gus Idror Maimoen sarapan seringkali hanya dengan nasi putih dengan lauk telor setengah matang yang dicampur dengan kecap. Padahal waktu itu sudah memasuki tahun delapan puluhan. Ibunda mengatakan bahwa makanan itu menambah kecerdasan anak.

Gus Taj Yasin Maimoen bercerita bahwa dulu juga ikut membantu ibunda membuat es lilin untuk dijual.

Dari dulu makanan keseharian Mbah Maimoen memang apa adanya, tetapi bila ada tamu orang khusus semisal ulama' dan pejabat negara, maka beliau akan membeli sate kambing maupun sate ayam sebagai penghormatan atas kunjungan tamu tersebut.

Saat awal pernikahan dulu, Mbah Maimoen juga belum mempunyai bantal untuk tidur.

Begitu p**a dengan kendaraan, pertama kali beliau membeli Vespa ereg-ereg. Setelah itu membeli mobil pickup doplak, kemudian kijang hijau daun, kemudian kijang warna putih. Saat beliau mempunyai kijang warna putih, mobil ini juga digunakan untuk mengantar santri yang sakit. Semua adalah kendaraan bekas yang dibeli secara kontan.

Setelah itu beliau sedikit demi sedikit berganti kendaraan mulai dari Katana, BMW, Baleno, Mercy, Honda CRV kemudian Mazda. Setelah itu baru kemudian mempunyai Alphard. Dua kendaraan terakhir ini dibeli baru dengan kontan.

Mobil yang lumayan bagus itu dimiliki beliau setelah beliau sudah mulai berumur sepuh.

Suatu saat ada seorang santri beliau yang sudah berumah tangga berkata kepada beliau: "Mbah, Njenengan itu sudah sepuh. Agar perjalanan njenengan nyaman, maka sudah pantas njenengan memiliki mobil yang nyaman".

Saat membelikan kendaraan putra-putri beliau yang sudah menikah, beliau biasanya membelikan mobil bekas. Hal itu memberikan pelajaran tentang kesederhanaan. Artinya beliau memberikan modal pertama berupa kendaraan bekas, walaupun setelah itu tetap membuka kesempatan untuk mengembangkan sehingga dimungkinkan bisa membeli mobil baru.

Gus Rojih bercerita bahwa kakek beliau Mbah Maimoen dawuh: "Kowe tak tukokno montor elek-elekan Yo. Nek mbangun omah ojo apik-apik". (Kamu saya belikan mobil bekas ya, bila kamu membangun rumah, jangan terlalu megah).

Syaikhona Maimoen dulu pernah bekerja dengan membeli padi hasil panen Sarang. Padi kering itu kemudian dibawa ke Pati untuk dijadikan beras. Karena waktu itu di daerah Rembang belum ada penggilingan padi. Setelah menjadi beras, kemudian di jual di toko.

Beliau juga pernah berdagang sapi di pasar hewan Kragan Rembang beberapa waktu. Dan bahkan pernah menjadi kepala pasar Sarang selama sepuluh tahun.

Beliau juga pernah bekerja sebagai kepala TPI tempat pelelangan ikan Sarang Rembang.

Beliau juga pernah menjadi anggota DPRD kabupaten Rembang selama 7 tahun.

Pada tahun tujuh puluhan setelah beliau berumur empat puluh tahun, para santri banyak datang dan meminta menetap. Akhirnya beliau meninggalkan semua ikhtiar mencari rizki dan fokus mengurus pondok pesantren yang dulunya hanya sebuah tanah kosong di depan rumah beliau. Di tanah itu didirikan Musholla kecil dan kamar santri.

Setelah sekitar tujuh tahun setelah itu, beliau diangkat menjadi anggota MPR RI utusan Jawa Tengah selama tiga periode.

Dan setelah tahun sembilan delapan, Mbah Maimoen sudah tidak menjabat jabatan apa pun di dalam pemerintahan. Yaitu pada saat beliau berumur enam puluh sembilan tahun.

Waktu saya datang ke pondok tahun dua ribu tiga, sampai pada tahun dua ribu sebelas tamu juga tidak terlalu banyak yang sowan ke Yai.

Mulai dua ribu dua tiga belas sampai puncaknya tahun dua ribu sembilan belas, banyak tamu berdatangan mulai dari perseorangan sampai rombongan, dan mulai masyarakat pada umumnya maupun para Syaikh dari dalam dan luar negeri serta para pejabat.

Begitulah, bahwa kehidupan para kekasih ALLOH di dunia dipenuhi oleh perjuangan yang sangat lama, dan ALLOH memberikan sedikit kemenangan di akhir hayatnya dan biasanya tidak terlalu lama agar tidak mengurangi kenikmatan yang disediakan untuk para kekasih ALLOH di akhirat nanti.

وللآخرة خير لك من الأولى.

Pernah suatu ketika Mbah Maimoen dawuh kepada saya saat beliau melihat santri yang semakin banyak dan tamu yang datang terus menerus.

"Piye cong menurutmu?." (Bagaimana nak menurutmu).

Entah mengapa saat itu saya teringat surat An-Nashr. Saya hanya menjawab:

إذا جاء نصر الله والفتح، ورأيت الناس يدخلون في دين الله أفواجا، فسبح بحمد ربك واستغفره إنه كان توابا

Mendengar jawaban kanthongumur, beliau hanya terdiam dan melihat dengan pandangan yang jauh.

Dalam Al-Qur'an ALLOH selalu menceritakan masa-masa sulit para Nabi terdahulu sebagai pelajaran bahwa kita melihat orang hebat bukan hanya dari segi kesuksesannya saja, namun yang lebih penting kita bisa meniru perjuangannya dan masa-masa sulitnya

Semoga kita bisa meniru dan meneladani.

النصر من الله، والفتح من الله، من كان في حاجة خير تقضيها له يا الله....
Oleh Kanthongumur

09/04/2026

قرة العين في التسهيل والتكملة لألفاظ فتح المعين

Qurratul Ain fi Tashil wa Takmilah li Alfazh Fathil Mu'in lengkap 4 jilid

===

*Harga eceran: Rp 375.000 per set*

Tebal: 1286 halaman
Tulisan: hitam
Kertas: HVS putih
Ukuran: 17 x 24 cm
Sampul: hard cover
Berat: 3 kg
Penulis: KH. Abdurrahim bin Abdul Ghani Magetan

Sebagaimana tercermin dari judulnya, kitab ini adalah "tulis dan susun ulang" kitab Fathul Muin dalam bentuk poin-poin penting yang runtut dan sistematis disertai penjelasan dari kitab-kitab otoritatif (kutub mu'tabarah) dalam Mazhab Syafi'i, faedah-faedah praktis untuk kehidupan sehari-hari dan penyempurnaan materi guna memudahkan pembacanya memahami kandungannya dengan cepat, tepat dan detail.

Kitab ini sangat cocok sebagai pendamping bagi pembacanya yang mau mengkhatamkan dan mengamalkan isi kitab Fathul Mu'in dalam kehidupan nyata tapi males baca kutub muthawwalat (kitab-kitab yang tebalnya berjilid-jilid) 😄

Siap kirim

10/03/2026
17/02/2026

Perbedaan penentuan awal & akhir ramadhan adalah hal yg biasa, yg termasuk kedalam
إختلاف الأمة رحمة

Mempertahankan DiriOrang yang menyerang diri kita secara zalim dengan tujuan untuk mencederai, mengambil harta, atau mer...
16/02/2026

Mempertahankan Diri

Orang yang menyerang diri kita secara zalim dengan tujuan untuk mencederai, mengambil harta, atau merusak kehormatan dalam fikih disebut dengan aṣ-ṣā`il (الصائل), dari kata ṣāl-a yaṣūl-u ṣaulan yang bermakna menyergap atau menerkam. Orang yang diserang (disebut al maṣūl ‘alaih) punya hak untuk membela diri.

Abdul Qadir ‘Audah menegaskan bahwa hak mempertankan jiwa dan harta tidak hanya untuk menyelamatkan diri dan hartanya saja tapi juga untuk menyelamatkan jiwa dan harta orang lain. Ia mengatakan, “Mempertahankan diri merupakan kewajiban seseorang untuk menjaga dirinya atau diri orang lain, dan merupakan hak dia untuk menjaga hartanya dan harta orang lain dari setiap penganiayaan yang sedang berlangsung dan yang tidak memiliki legalitas hukum, dengan menggunakan kekuatan yang diperlukan untuk menolak penganiayaan tersebut.”[1]

Imam Muslim meriwayatkan, bahwa seseorang datang kepada Rasulullah Saw. dan berkata kepadanya, “Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku jika seseorang lelaki datang bermaksud mengambil paksa hartaku (apa yang harus saya lakukan)? Beliau menjawab, “Jangan engkau serahkan hartamu kepadanya!” Ia bertanya, “Kabarkan kepadaku, bagaimana jika dia menyerang diriku?” Beliau menjawab, “Serang (balik) dirinya!” Ia bertanya, “Kabarkan kepadaku, bagaimana jika ia membunuh diriku?” Beliau menjawab, “Kamu (wafat sebagai) syahid.” Ia bertanya, “Bagaimana jika saya membunuhnya?” Beliau menjawab, “Ia berada di neraka!”[2]

Menurut mayoritas ulama, membela diri dari serangan terhadap jiwa (ancaman terhadap nyawa atau perusakan terhadap anggota tubuh) tidak saja hak setiap orang, bahkan itu adalah kewajiban. Seseorang tidak diperkenankan menyerahkan diri untuk dilukai orang lain. Demikian p**a jika seseorang diserang untuk diambil paksa hartanya, banyak ulama yang mengatakan bahwa mempertahankannya juga tidak saja hak, bahkan itu adalah kewajiban. Bahkan dalam upaya pemerkosaan, para ulama sepakat bahwa seorang wanita wajib membela dan mempertahankan diri, demikian p**a bagi mereka yang menyaksikannya.[3]

Imam Al Ghazali dalam kitab “Fatāwā Al Ġazāliyy” melihat persoalan membela diri ini dari sudut nahi mungkar. Dalam buku ini disampaikan, “Jika ada seseorang menyerang orang lain dan yang diserang tak mampu mempertahankan diri. Apakah wajib bagi siapa saja yang mampu melakukan perlawanan untuk membelanya? Jawab: Dia wajib membelanya dalam rangka nahi munkar, dan dia tidak menanggung kerugian (jika terjadi perusakan akibat dari pembelaan ini).”[4]

Dengan melihat fatwa al Ghazali ini dapat kita sampaikan bahwa meski ada perbedaan pendapat ulama mengenai apakah mempertahankan diri merupakan hak atau kewajiban, sudut pandang amar makruf dan nahi mungkar—dengan ketegasan, kelenturan dan urutan-urutannya—tidak boleh ditinggalkan. Karena itu, tidak diperkenankan membiarkan para pelaku kejahatan merasa nyaman dengan kemungkarannya. Dalam fatwa ini juga ditegaskan bahwa kewajiban mempertahankan diri tidak saja ditujukan kepada korban, akan tetapi juga dibebankan kepada mereka yang menyaksikan dan memiliki kemampuan untuk membela, karena nahi mungkar merupakan kewajiban bersama.

Perlu disampaikan bahwa karena membela diri juga dapat dilihat dari sudut kekerasan kepada pihak lain maka ia harus dilakukan dengan cara bertahap. Kekerasan-kekerasan yang tak diperlukan harus dihindari. Pada definisi di muka telah dinyatakan, membela diri dilakukan “dengan menggunakan kekuatan yang diperlukan.” Maka, kekuatan atau kekerasan yang tidak diperlukan tak boleh digunakan. Selama masih bisa menangkap pelaku kejahatan dengan baik-baik maka tidak boleh melukainya, demikian juga seterusnya.

Dalam hal ini, ulama juga menegaskan bahwa tahapan-tahapan ini hanya berlaku dalam situasi yang terkendali. Jika kondisi pembelaan atas penyerangan telah berlangsung eskalatif sehingga korban kesulitan mempertimbangkan tahapan-tahapannya maka kewajiban bertahap dalam mempertahankan diri telah gugur.

Syekh Zakariya al Anshari mengatakan, “Memang demikian (mempertahankan diri harus bertahap), akan tetapi jika perkelahian (al qitāl) berkecamuk dan tahapan-tahapan tak mungkin dipertimbangkan lagi maka kewajiban menjaga tahapan-tahapan telah gugur, seperti yang telah disampaikan oleh al Imam (Imam al Ḥaramain) dalam permasalahan memerangi buġāt (para pemberontak).”[5]

Ada pertanyaan yang barangkali penting:

Pertama: Apakah korban (dan juga orang lain yang membelanya) bertanggungjawab jika terjadi kerugian yang dialami oleh penyerangnya? Imam Al Ghazali dalam fatwanya di atas telah mengatakan bahwa ia tidak boleh dituntut pertanggungjawabannya. Hal ini karena ia hanya menjalankan hak atau bahkan kewajiban yang benar-benar legal. Mari kita dengar penuturan Imam Asy Syafi’I berikut ini:

“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jallā telah menjaga darah orang-orang Islam. Umat Islam—sesuai apa yang saya ketahui dan sesuai ulama-ulama yang saya ketahui pendapatnya—tidak berbeda pendapat bahwa jika ada seorang muslim menyerang diriku di satu tempat yang tak memungkinkan saya menghindar darinya malaui adanya pintu yang dapat saya tutup, dan saya tidak memiliki cukup daya untuk menghalanginya, di sana juga tak ada tempat lari untuk menghindarinya; satu-satunya cara yang dapat saya lakukan untuk menghalanginya adalah memukulnya dengan pedang; kemudian saya kebetulan menemukan pedang atau lainnya; maka saya boleh memukulnya dengan pedang tersebut demi menjaga kehormatanku yang oleh Allah Swt. telah diharamkan merusaknya. Kemudian, jika pemukulan ini mengakibatkan dia kehilangan nyawa maka saya tidak wajib membayar ganti rugi, saya tidak boleh dituntut qisas, dan saya juga tak wajib membayar kafarah. Hal ini karena saya (sejatinya hanya) menjalankan tindakan yang telah diizinkan kepadaku.”[6]

Kedua: Apakah harta yang merupakan hak kita untuk mempertahankannya disyaratkan dalam jumlah tertentu yang cukup banyak? Tidak ada syarat untuk itu. Selama telah masuk dalam kategori harta yang dihormati maka boleh dipertahankan, sebagian ulama bahkan menganggapnya sebagai kewajiban seperti telah disampaikan sebelumnya.[7]

Imam An Nawawi mengatakan dalam Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, “Dalam Hadis-hadis bab ini dapat diambil hukum diperbolehkannya membunuh siapapun yang bermaksud mengambil harta tanpa hak, baik harta tersebut sedikit maupun banyak, karena pernyataan umum Hadis tersebut. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Sebagian pengikut (aṣḥāb) Imam Malik mengatakan bahwa tidak boleh membunuhnya jika yang hendak dirampasadalah harta sedikit saja seperti baju dan makanan. Ini bukan pendapat yang memiliki dasar. Yang benar adalah pendapat jumhur.”[8]

Senada dengan Imam An Nawawi, Imam Asy Syaukani mengatakan bahwa di dalam Hadis-hadis bab ini (Daf’u aṣ-Ṣā`il) terdapat dalil diperbolehkannya melawan siapa saja yang bermaksud merampas harta, tidak ada perbedaan antara antara harta yang sedikit dan harta yang banyak, selama itu dilakukan tanpa hak. Ini adalah pendapat jumhur ulama.[9]

Wallāhu A’lam bi aṣ-Ṣawāb

Gambar: Hasil kreasi AI 😊

[1] Abdul Qadir ‘Audah, At Tasyri’ al Jinā`iyy al Islāmiyy, jilid 1, hal. 473.
[2] Al Imam Muslim bin Al Ḥajjāj, Al Musnad Aṣ-Ṣaḥīḥ al Mukhtaṣar, jilid 1, hal. 124;
[3] Asy-Syaikh Wahbah Az-Zuḥailiyy, Al Fiqh al Islāmiyy wa Adillatuh, jilid 6,hal. 600; Dr. Murtaḍā Muhammad Ḥamīd, Daf’u aṣ-Ṣā`il fī Fiqh al-Islāmiyy, hal. 108 dst.
[4] Fatāwā al Imām al Ġazāliyy, Taḥqīq Muṣṭafā Maḥmūd, hal. 113.
[5] Asy Syaikh Zakariyyā al Anṣāriyy, Asnā al Maṭālib, jilid 4, hal. 167.
[6] Al Imām Asy Syāfi’iyy, Kitāb al Umm, jilid 6, hal. 191.
[7] Untuk sedikit lebih detil bisa dilihat dalam Asy-Syaikh Wahbah Az-Zuḥailiyy, Al Fiqh al Islāmiyy wa Adillatuh, jilid 6,hal. 608.
[8] Al Imām An Nawawiyy, Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, jilid 2, hal. 165.
[9] Al Imām Asy-Syaukāniyy, Nail al Auṭār, jilid 5, hal. 390

النصوص:

- روى مسلم وغيره أن رجلاً قال: يا رسول الله أرأيت إن جاء رجل يريد أخذ مالي؟ قال: "فلا تعطه مالك" قال: أرأيت إن قاتلني؟ قال: "قاتله" قال: أرأيت إن قتلني؟ قال: "فأنت شهيد" قال: أرأيت إن قتلته؟ قال: "هو في النار".

- فتاوى الإمام الغزالي: إذا صال إنسان على آخر فعجز المصال عليه عن دفعه؛ فهل يجب على من يقدر على دفعه أن يدفعه؛ حتى إن قتله دفعاً لم يجب الضمان؟ الجواب: يجب ذلك بطريق النهي عن المنكر، ولا ضمان عليه.

- وقال شيخ الإسلام زكريا الأنصاري في أسنى المطالب: (ويجب الدفع) للصائل (بالأخف) فالأخف (إن أمكن كالزجر) بالكلام أو الصياح، (ثم الاستغاثة) بالناس (ثم الضرب باليد ثم بالسوط ثم بالعصا ثم بقطع عضو ثم بالقتل)، لأن ذلك جُوِّزَ للضرورة، ولا ضرورة في الأثقل مع إمكان تحصيل المقصود بالأخف. نعم لو التحم القتال بينهما وانسد الأمر عن الضبط سقط مراعاة الترتيب، كما ذكره الإمام في قتال البغاة.

- قال الإمام النووي في شرحه على مسلم: وأما أحكام الباب ففيه جواز قتل القاصد لأخذ المال بغير حق سواء كان المال قليلاً أو كثيراً لعموم الحديث، وهذا قول الجماهير من العلماء، وقال بعض أصحاب مالك لا يجوز قتله إذا طلب شيئاً يسيراً كالثوب والطعام، وهذا ليس بشيء، والصواب ما قاله الجماهير.

- قال الشوكاني: وَأَحَادِيثُ الْبَابِ فِيهَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ تَجُوزُ مُقَاتَلَةُ مَنْ أَرَادَ أَخْذَ مَالِ إنْسَانٍ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ الْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ إذَا كَانَ الْأَخْذُ بِغَيْرِ حَقٍّ وَهُوَ مَذْهَبُ الْجُمْهُورِ كَمَا حَكَاهُ النَّوَوِيُّ وَالْحَافِظُ فِي الْفَتْحِ، وَقَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ: إنَّ الْمُقَاتَلَةَ وَاجِبَةٌ، وَقَالَ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ: لَا تَجُوزُ إذَا طَلَبَ الشَّيْءَ الْخَفِيفَ.

Oleh:
K.H Abdul ghofur maimoen

Address

Koperasi Ponpes. Hidayatut Thullab Dsn. Puhrubuh Ds. Petuk Kec. Semen
Semen
64161

Telephone

+6281216563268

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Galeri Kitab Ma'na & Buku Pondok Pesantren posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category