16/02/2026
Mempertahankan Diri
Orang yang menyerang diri kita secara zalim dengan tujuan untuk mencederai, mengambil harta, atau merusak kehormatan dalam fikih disebut dengan aṣ-ṣā`il (الصائل), dari kata ṣāl-a yaṣūl-u ṣaulan yang bermakna menyergap atau menerkam. Orang yang diserang (disebut al maṣūl ‘alaih) punya hak untuk membela diri.
Abdul Qadir ‘Audah menegaskan bahwa hak mempertankan jiwa dan harta tidak hanya untuk menyelamatkan diri dan hartanya saja tapi juga untuk menyelamatkan jiwa dan harta orang lain. Ia mengatakan, “Mempertahankan diri merupakan kewajiban seseorang untuk menjaga dirinya atau diri orang lain, dan merupakan hak dia untuk menjaga hartanya dan harta orang lain dari setiap penganiayaan yang sedang berlangsung dan yang tidak memiliki legalitas hukum, dengan menggunakan kekuatan yang diperlukan untuk menolak penganiayaan tersebut.”[1]
Imam Muslim meriwayatkan, bahwa seseorang datang kepada Rasulullah Saw. dan berkata kepadanya, “Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku jika seseorang lelaki datang bermaksud mengambil paksa hartaku (apa yang harus saya lakukan)? Beliau menjawab, “Jangan engkau serahkan hartamu kepadanya!” Ia bertanya, “Kabarkan kepadaku, bagaimana jika dia menyerang diriku?” Beliau menjawab, “Serang (balik) dirinya!” Ia bertanya, “Kabarkan kepadaku, bagaimana jika ia membunuh diriku?” Beliau menjawab, “Kamu (wafat sebagai) syahid.” Ia bertanya, “Bagaimana jika saya membunuhnya?” Beliau menjawab, “Ia berada di neraka!”[2]
Menurut mayoritas ulama, membela diri dari serangan terhadap jiwa (ancaman terhadap nyawa atau perusakan terhadap anggota tubuh) tidak saja hak setiap orang, bahkan itu adalah kewajiban. Seseorang tidak diperkenankan menyerahkan diri untuk dilukai orang lain. Demikian p**a jika seseorang diserang untuk diambil paksa hartanya, banyak ulama yang mengatakan bahwa mempertahankannya juga tidak saja hak, bahkan itu adalah kewajiban. Bahkan dalam upaya pemerkosaan, para ulama sepakat bahwa seorang wanita wajib membela dan mempertahankan diri, demikian p**a bagi mereka yang menyaksikannya.[3]
Imam Al Ghazali dalam kitab “Fatāwā Al Ġazāliyy” melihat persoalan membela diri ini dari sudut nahi mungkar. Dalam buku ini disampaikan, “Jika ada seseorang menyerang orang lain dan yang diserang tak mampu mempertahankan diri. Apakah wajib bagi siapa saja yang mampu melakukan perlawanan untuk membelanya? Jawab: Dia wajib membelanya dalam rangka nahi munkar, dan dia tidak menanggung kerugian (jika terjadi perusakan akibat dari pembelaan ini).”[4]
Dengan melihat fatwa al Ghazali ini dapat kita sampaikan bahwa meski ada perbedaan pendapat ulama mengenai apakah mempertahankan diri merupakan hak atau kewajiban, sudut pandang amar makruf dan nahi mungkar—dengan ketegasan, kelenturan dan urutan-urutannya—tidak boleh ditinggalkan. Karena itu, tidak diperkenankan membiarkan para pelaku kejahatan merasa nyaman dengan kemungkarannya. Dalam fatwa ini juga ditegaskan bahwa kewajiban mempertahankan diri tidak saja ditujukan kepada korban, akan tetapi juga dibebankan kepada mereka yang menyaksikan dan memiliki kemampuan untuk membela, karena nahi mungkar merupakan kewajiban bersama.
Perlu disampaikan bahwa karena membela diri juga dapat dilihat dari sudut kekerasan kepada pihak lain maka ia harus dilakukan dengan cara bertahap. Kekerasan-kekerasan yang tak diperlukan harus dihindari. Pada definisi di muka telah dinyatakan, membela diri dilakukan “dengan menggunakan kekuatan yang diperlukan.” Maka, kekuatan atau kekerasan yang tidak diperlukan tak boleh digunakan. Selama masih bisa menangkap pelaku kejahatan dengan baik-baik maka tidak boleh melukainya, demikian juga seterusnya.
Dalam hal ini, ulama juga menegaskan bahwa tahapan-tahapan ini hanya berlaku dalam situasi yang terkendali. Jika kondisi pembelaan atas penyerangan telah berlangsung eskalatif sehingga korban kesulitan mempertimbangkan tahapan-tahapannya maka kewajiban bertahap dalam mempertahankan diri telah gugur.
Syekh Zakariya al Anshari mengatakan, “Memang demikian (mempertahankan diri harus bertahap), akan tetapi jika perkelahian (al qitāl) berkecamuk dan tahapan-tahapan tak mungkin dipertimbangkan lagi maka kewajiban menjaga tahapan-tahapan telah gugur, seperti yang telah disampaikan oleh al Imam (Imam al Ḥaramain) dalam permasalahan memerangi buġāt (para pemberontak).”[5]
Ada pertanyaan yang barangkali penting:
Pertama: Apakah korban (dan juga orang lain yang membelanya) bertanggungjawab jika terjadi kerugian yang dialami oleh penyerangnya? Imam Al Ghazali dalam fatwanya di atas telah mengatakan bahwa ia tidak boleh dituntut pertanggungjawabannya. Hal ini karena ia hanya menjalankan hak atau bahkan kewajiban yang benar-benar legal. Mari kita dengar penuturan Imam Asy Syafi’I berikut ini:
“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jallā telah menjaga darah orang-orang Islam. Umat Islam—sesuai apa yang saya ketahui dan sesuai ulama-ulama yang saya ketahui pendapatnya—tidak berbeda pendapat bahwa jika ada seorang muslim menyerang diriku di satu tempat yang tak memungkinkan saya menghindar darinya malaui adanya pintu yang dapat saya tutup, dan saya tidak memiliki cukup daya untuk menghalanginya, di sana juga tak ada tempat lari untuk menghindarinya; satu-satunya cara yang dapat saya lakukan untuk menghalanginya adalah memukulnya dengan pedang; kemudian saya kebetulan menemukan pedang atau lainnya; maka saya boleh memukulnya dengan pedang tersebut demi menjaga kehormatanku yang oleh Allah Swt. telah diharamkan merusaknya. Kemudian, jika pemukulan ini mengakibatkan dia kehilangan nyawa maka saya tidak wajib membayar ganti rugi, saya tidak boleh dituntut qisas, dan saya juga tak wajib membayar kafarah. Hal ini karena saya (sejatinya hanya) menjalankan tindakan yang telah diizinkan kepadaku.”[6]
Kedua: Apakah harta yang merupakan hak kita untuk mempertahankannya disyaratkan dalam jumlah tertentu yang cukup banyak? Tidak ada syarat untuk itu. Selama telah masuk dalam kategori harta yang dihormati maka boleh dipertahankan, sebagian ulama bahkan menganggapnya sebagai kewajiban seperti telah disampaikan sebelumnya.[7]
Imam An Nawawi mengatakan dalam Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, “Dalam Hadis-hadis bab ini dapat diambil hukum diperbolehkannya membunuh siapapun yang bermaksud mengambil harta tanpa hak, baik harta tersebut sedikit maupun banyak, karena pernyataan umum Hadis tersebut. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Sebagian pengikut (aṣḥāb) Imam Malik mengatakan bahwa tidak boleh membunuhnya jika yang hendak dirampasadalah harta sedikit saja seperti baju dan makanan. Ini bukan pendapat yang memiliki dasar. Yang benar adalah pendapat jumhur.”[8]
Senada dengan Imam An Nawawi, Imam Asy Syaukani mengatakan bahwa di dalam Hadis-hadis bab ini (Daf’u aṣ-Ṣā`il) terdapat dalil diperbolehkannya melawan siapa saja yang bermaksud merampas harta, tidak ada perbedaan antara antara harta yang sedikit dan harta yang banyak, selama itu dilakukan tanpa hak. Ini adalah pendapat jumhur ulama.[9]
Wallāhu A’lam bi aṣ-Ṣawāb
Gambar: Hasil kreasi AI 😊
[1] Abdul Qadir ‘Audah, At Tasyri’ al Jinā`iyy al Islāmiyy, jilid 1, hal. 473.
[2] Al Imam Muslim bin Al Ḥajjāj, Al Musnad Aṣ-Ṣaḥīḥ al Mukhtaṣar, jilid 1, hal. 124;
[3] Asy-Syaikh Wahbah Az-Zuḥailiyy, Al Fiqh al Islāmiyy wa Adillatuh, jilid 6,hal. 600; Dr. Murtaḍā Muhammad Ḥamīd, Daf’u aṣ-Ṣā`il fī Fiqh al-Islāmiyy, hal. 108 dst.
[4] Fatāwā al Imām al Ġazāliyy, Taḥqīq Muṣṭafā Maḥmūd, hal. 113.
[5] Asy Syaikh Zakariyyā al Anṣāriyy, Asnā al Maṭālib, jilid 4, hal. 167.
[6] Al Imām Asy Syāfi’iyy, Kitāb al Umm, jilid 6, hal. 191.
[7] Untuk sedikit lebih detil bisa dilihat dalam Asy-Syaikh Wahbah Az-Zuḥailiyy, Al Fiqh al Islāmiyy wa Adillatuh, jilid 6,hal. 608.
[8] Al Imām An Nawawiyy, Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, jilid 2, hal. 165.
[9] Al Imām Asy-Syaukāniyy, Nail al Auṭār, jilid 5, hal. 390
النصوص:
- روى مسلم وغيره أن رجلاً قال: يا رسول الله أرأيت إن جاء رجل يريد أخذ مالي؟ قال: "فلا تعطه مالك" قال: أرأيت إن قاتلني؟ قال: "قاتله" قال: أرأيت إن قتلني؟ قال: "فأنت شهيد" قال: أرأيت إن قتلته؟ قال: "هو في النار".
- فتاوى الإمام الغزالي: إذا صال إنسان على آخر فعجز المصال عليه عن دفعه؛ فهل يجب على من يقدر على دفعه أن يدفعه؛ حتى إن قتله دفعاً لم يجب الضمان؟ الجواب: يجب ذلك بطريق النهي عن المنكر، ولا ضمان عليه.
- وقال شيخ الإسلام زكريا الأنصاري في أسنى المطالب: (ويجب الدفع) للصائل (بالأخف) فالأخف (إن أمكن كالزجر) بالكلام أو الصياح، (ثم الاستغاثة) بالناس (ثم الضرب باليد ثم بالسوط ثم بالعصا ثم بقطع عضو ثم بالقتل)، لأن ذلك جُوِّزَ للضرورة، ولا ضرورة في الأثقل مع إمكان تحصيل المقصود بالأخف. نعم لو التحم القتال بينهما وانسد الأمر عن الضبط سقط مراعاة الترتيب، كما ذكره الإمام في قتال البغاة.
- قال الإمام النووي في شرحه على مسلم: وأما أحكام الباب ففيه جواز قتل القاصد لأخذ المال بغير حق سواء كان المال قليلاً أو كثيراً لعموم الحديث، وهذا قول الجماهير من العلماء، وقال بعض أصحاب مالك لا يجوز قتله إذا طلب شيئاً يسيراً كالثوب والطعام، وهذا ليس بشيء، والصواب ما قاله الجماهير.
- قال الشوكاني: وَأَحَادِيثُ الْبَابِ فِيهَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ تَجُوزُ مُقَاتَلَةُ مَنْ أَرَادَ أَخْذَ مَالِ إنْسَانٍ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ الْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ إذَا كَانَ الْأَخْذُ بِغَيْرِ حَقٍّ وَهُوَ مَذْهَبُ الْجُمْهُورِ كَمَا حَكَاهُ النَّوَوِيُّ وَالْحَافِظُ فِي الْفَتْحِ، وَقَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ: إنَّ الْمُقَاتَلَةَ وَاجِبَةٌ، وَقَالَ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ: لَا تَجُوزُ إذَا طَلَبَ الشَّيْءَ الْخَفِيفَ.
Oleh:
K.H Abdul ghofur maimoen