14/06/2016
usul fikih (dikutip dari kitab takhrijul furu alal ushul halaman 179)
pada posting kali ini saya akan membahas sedikit bagaimana pendapat salafushalih tentang kehujjahan qaulusshabat. secara global perkataan mujtahid dikalangan shahabat terbagi dua bagian:
1. qaulushahabat yang merupakan periwayatan dari sebuah hadis
2. qaulushahabat yang merupakan pendapat pribadi sahabat sebagai penalaran atas dalil-dalil.
menurut pendapat asy syafi'i qawl shabat secara mendiri bukan merupakan hujjah, sementara menurut pendapat Abu hanifah, qawl shabat lebih diprioritaskan daripada qiyas, jadi ini merupakan hujjah. contoh kasus pada al-inah (salaf), yakni seseorang membeli kembali barang yang telah dijualnya dengan harga beli lebih murah, sebelum urang jualnya diserahkan. menurut imam syafi;i jual beli seperti ini adalah sah sebab diqiyaskan asal tidak ada perjanjian bahwa barang akan dibeli kembali. sedangkan menurut abu hanifah, akad al inah ini batal berdasarkan perkataan Aisyah. suatu ketika Aisyah diberitahu bahwa zaid bin arqam telah membeli budah dari seorang perempuan dg harga 1000 kredit, trus si budah tadi dibeli lagi oleh si perempuan dengan cash harganya murah p**a. Aisyah berkata:' seburuk-=buruk yang kau jual dan yang kau beli. beritahulah zaid, bahwa dia telah membatalkan pahala jihadnya bersama Rasul kecual ia bertaubat.