28/06/2019
Calon Istriku Sudah Tidak Perawan ???
Pernah ada seorang Ikhwan bertanya kepada saya dan Ikhwan tersebut menyampaikan suatu pertanyaan kepada saya:
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr.wb
Pak Ustadz,,Saya insya Allah akan menikah, tetapi saya takjub saat mendengar pengakuan dari calon saya. Dia mengatakan bahwa dia sudah pernah berhubungan intim dengan mantannya lebih dari 1 kali. Mohon saran dari bpk. Ustadz apa yang harus saya lakukan supaya bisa lebih baik lagi kedepannya??
Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullah…
Bismillahirrahmanirrahim,
Semoga Allah memudahkan langkah anda menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.
Pertama, sebelum masuk ke jenjang pernikahan, anda dan calon anda memiliki kebebasan untuk melanjutkan atau membatalkan hubungan. Tanpa ada ikatan sama sekali. Lebih-lebih, jika masing-masing memiliki alasan untuk tidak melanjutkan ke jenjang pernikahan. Akan tetapi, jika anda masih memiliki ketertarikan dengan calon istri anda, anda bisa tetap melanjutkan hubungan
sampai jenjang pernikahan.
Kedua, sebelum masuk ke jenjang pernikahan, anda harus memastikan dua hal
pada calon istri anda:
Rahimnya harus bersih. Jika hamil maka ditunggu sampai melahirkan, jika tidak sampai hamil maka ditunggu sampai haid sekali. Selama tidak ada kepastian tentang dua hal ini maka anda tidak diperkenankan menikah dengan wanita tersebut. Hati-hati, terkadang ada wanita yang menyembunyikan kehamilannya dengan lelaki lain, agar dinikahi untuk menutupi aibnya.
Calon istri anda harus betul-betul bertaubat dari perbuatan nista yang pernah dia lakukan dengan kekasihnya yang dulu. Selama belum betul dan serius bertaubat maka status wanita tersebut masih dianggap sebagai wanita pezina, dan status ini baru bisa hilang jika dia bertaubat.
Hal ini perlu kami tegaskan, mengingat kita dilarang menikah dengan wanita pezina, sebagimana Firman Allah dalam Alquran, yang artinya,
“Lelaki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Wanita pezina tidak boleh dinikahi kecuali oleh lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan untuk orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3).
Untuk bisa mengetahui apakah dia bertaubat ataukah belum, anda bisa melihat perubahan sikapnya, seperti sedih, marah jika diungkit-ungkit, sangat malu jika mengingat perbuatan nistanya, berusaha melupakan kekasihnya yang dulu, dan seterusnya.
Ketiga, islam memotivasi kepada siapapun yang pernah melakukan dosa terkait dengan hak Allah, agar merahasiakan dosa itu dan dia selesaikan antara dia dengan Allah. Dia bertaubat menyesali perbuatannya, tanpa harus menceritakan dosanya kepada siapapun. Termasuk kepada manusia terdekatnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan,
مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ
“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 3048 dan al-Baihaqi dalam Sunan as-Sughra, 2719).
Karena yang lebih penting dalam pelanggaran ini, bagaimana dia segera bertaubat dan memperbaiki diri, tanpa harus mempermalukan dirinya di hadapan orang lain. karena ini justru menjadi masalah baru.
Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang suami yang menikahi gadis. Di malam pertama, ternyata suami merasa istrinya tidak perawan. Salah satu bagian penjelasan beliau,
فإذا ادَّعت أنَّها زالت البكارة في أمر غير الفاحشة : فلا حرج عليه ، أو بالفاحشة ولكنها ذكرت له أنها مغصوبة ومكرهة : فإن هذا لا يضره أيضاً ، إذا كانت قد مضى عليها حيضة بعد الحادث ، أو ذكرت أنها تابت وندمت ، وأن هذا فعلته في حال سفهها وجهلها ثم تابت وندمت : فإنه لا يضره ، ولا ينبغي أن يشيع ذلك ، بل ينبغي أن يستر عليها ، فإن غلب على ظنه صدقها واستقامتها : أبقاها ، وإلا طلقها مع الستر ، وعدم إظهار ما يسبب الفتنة والشرّ .
Jika istri/calon istrimu mengaku bahwa keperawanannya hilang BUKAN karena hubungan badan, maka suami tidak masalah mempertahankan istrinya. Atau karena hubungan badan, namun jika sang istri/calon istrimu mengaku dia diperkosa atau dipaksa, maka suami tidak masalah mempertahankan istrinya, jika istri sudah mengalami haid sekali setelah kejadian itu sebelum dia menikah.
Atau dia mengaku telah bertaubat dan menyesali perbuatannya, dan dia pernah melakukan zina ini ketika dia masih bodoh, dan sekarang sudah bertaubat, tidak masalah bagi suami untuk mempertahankannya. Dan tidak selayaknya hal itu disebar luaskan, sebaliknya, selayaknya dirahasiakan. Jika suami yakin sang istri telah jujur dan dia orang baik, bisa dia pertahankan. Jika tidak, suami bisa menceraikannya dengan tetap merahasiakan apa yang dialami istrinya. Tidak membeberkannya yang itu bisa menyebabkan terjadinya fitnah dan keburukan.
Keempat, jika anda tetap melajutkan hubungan ke jenjang pernikahan, dan calon anda sudah bertaubat, selanjutnya jangan lagi mengungkit-ungkit masa lalunya. Karena orang yang sudah bertaubat itu seperti orang yang tidak pernah melakukan dosa.
Kelima, carikan lingkungan yang baik dan teman yang baik untuk istri anda (jika sudah menikah), agar menjadi wanita shalihah. Perintahkan dia untuk berjilbab dan menutup aurat. Semoga ini bisa mengubah kepribadiannya.
Demikian pembahasan rincian hukumnya.
Hanya saja, kami menasehatkan, agar pihak calon suami (Laki²) tetap mempertahankan calon istrinya dan merahasiakan apa yang dialami oleh calon istrinya, jika dia sudah benar-benar bertaubat dengan serius dan istiqamah menjadi wanita yang sholihah.
Dan jika anda telah menerimanya, lupakan masa silamnya, dan tidak diungkit lagi, terutama ketika terjadi pertengkaran rumah tangga. Dalam hadis dinyatakan,
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ، كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
“Orang yang telah bertaubat dari perbuatan dosa, layaknya orang yang tidak memiliki dosa.” (HR. Ibnu Majah 4250, al-Baihaqi dalam al-Kubro 20561, dan dihasankan al-Albani).
Karena dia sudah bertaubat dengan serius, maka dia dianggap seperti orang yang tidak pernah melakukannya.
Sekalipun suami merasa sedih atau bahkan murka, namun ingat, semuanya tidak akan disia-siakan oleh Allah. Kesabarannya atas kesedihannya atau amarahnya akan menghapuskan dosanya.
Wallahu A'lam Bishawab.