08/12/2025
Ajakan patungan membeli hutan menjadi perbincangan luas di media sosial menyusul banjir bandang di Sumatra yang dikaitkan dengan deforestasi. Banyak warganet mengusulkan cara kolektif untuk menjaga hutan yang terus terancam alih fungsi, terutama karena penegakan hukum dan kebijakan dianggap belum cukup efektif mencegah kerusakan lingkungan. Gagasan ini dipicu unggahan yang mempertanyakan apakah masyarakat bisa membeli lahan berhutan untuk dijadikan kawasan konservasi.
Respons warganet menunjukkan bahwa praktik semacam ini bukan hal baru. Sejumlah lembaga nirlaba, komunitas adat dan perseorangan sudah pernah membeli lahan hutan untuk konservasi, seperti yang dilakukan Kalaweit di Sumatera Barat atau inisiatif serupa di Bogor. Antusiasme publik juga dipengaruhi tingginya solidaritas pada penggalangan dana bencana yang menembus miliaran rupiah.
Ide patungan ini dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap deforestasi sekaligus protes simbolik atas kerusakan lingkungan yang terus terjadi. Meskipun implementasinya dinilai rumit, fenomena ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi dan upaya mencari solusi alternatif untuk melindungi hutan Indonesia.