06/05/2022
*UANG LEBARAN ANAK, HAK SIAPA?*
Oleh ustadz Yulian Purnama hafizahullah
Biasanya di negeri kita, anak-anak akan mendapatkan uang โTHRโ di hari lebaran. Biasanya para orang tuanya memberikan uang lebaran kepada anak-anaknya. Demikian juga uang lebaran didapatkan anak-anak dari kakek-nenek, para kerabat atau bahkan para tetangga. Yang menjadi pertanyaan, uang lebaran yang diterima anak-anak ini hak milik siapa? Hak milik orang tua ataukah milik anak-anak?
*Akad uang lebaran*
Uang lebaran yang diberikan kepada anak-anak, atau kepada sanak saudara, termasuk akad tabarru' (kebaikan). Jenisnya bisa berupa sedekah, hibah, atau hadiah.
Bedanya, sedekah adalah harta yang diberikan kepada orang lain dalam rangka mengharap wajah Allah Taโala atau pahala. Sedangkan hadiah adalah pemberian yang mengharapkan timbulnya rasa sayang dan cinta. Adapun hibah adalah pemberian yang tujuannya memberikan suatu manfaat bagi pihak yang diberikan.
Uang lebaran bisa termasuk salah satu dari tiga kemungkinan di atas. Dalam akad-akad di atas, terjadi perpindahan kepemilikan. Artinya, uang lebaran ketika sudah diberikan kepada anak-anak, adalah hak milik mereka (anak-anak).
Dan dalam Islam, harta milik seorang Muslim itu terjaga dan tidak boleh diambil tanpa hak. Allah ta'ala berfirman:
ููููุง ุชูุฃููููููุง ุฃูู
ูููุงููููู
ุจูููููููู
ุจูุงููุจูุงุทููู
โJanganlah kalian makan harta sesama kalian secara batil.โ (QS. Al Baqarah: 188)
Harta orang lain bisa dikuasasi atau diambil jika dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syariat. Seperti: jual beli, hadiah, hibah, waris, wasiat, sedekah, nafkah, dan akad-akad yang lainnya. Allah ta'ala juga berfirman:
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู
ููููุง ููุง ุชูุฃููููููุง ุฃูู
ูููุงููููู
ุจูููููููู
ุจูุงููุจูุงุทููู ุฅููููุง ุฃูู ุชูููููู ุชูุฌูุงุฑูุฉู ุนูู ุชูุฑูุงุถู ู
ูููููู
ู
โWahai orang-orang berfirman janganlah kalian makan harta sesama kalian secara batil, kecuali dengan jual-beli yang disertai keridaan dari kalian.โ (QS. An Nisa: 29)
*Harta anak tidak otomatis menjadi harta orang tua*
Anak kecil baik yang belum mumayyiz, atau belum baligh ataupun sudah baligh, mereka memiliki hak kepemilikan terhadap harta. Buktinya dalam aturan waris, anak-anak memiliki jatah waris dari orang tuanya. Allah ta'ala berfirman:
ูููุตููููู
ู ุงูููููู ููู ุฃูููููุงุฏูููู
ู ูููุฐููููุฑู ู
ูุซููู ุญูุธูู ุงููุฃูููุซููููููู
โAllah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.โ (QS. An Nisa: 11)
Para ulama menjelaskan, bahkan bayi yang baru lahir bertepatan ketika orang tuanya wafat, ia memiliki jatah waris. Ini menunjukkan bahwa anak-anak memiliki hak kepemilikan harta.
Demikian juga, harta anak tidak otomatis menjadi milik orang tua. Buktinya, jika seorang anak meninggal, maka ayah dan ibunya mendapatkan harta waris dari anaknya sebesar 1/3 atau 1/6. Ayah dan ibunya tidak mendapatkan seluruh hartanya. Allah ta'ala berfirman:
ููููุฃูุจููููููู ููููููู ููุงุญูุฏู ู
ูููููู
ูุง ุงูุณููุฏูุณู ู
ูู
ููุง ุชูุฑููู ุฅููู ููุงูู ูููู ููููุฏู ููุฅููู ููู
ู ูููููู ูููู ููููุฏู ููููุฑูุซููู ุฃูุจูููุงูู ููููุฃูู
ูููู ุงูุซููููุซู ููุฅููู ููุงูู ูููู ุฅูุฎูููุฉู ููููุฃูู
ูููู ุงูุณููุฏูุณู
โDan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.โ (QS. An Nisa: 11).
Sehingga uang lebaran milik anak tidak otomatis menjadi milik orang tua, melainkan milik anak-anak sendiri.
*Anak-anak wajib ditahan hartanya*
Walaupun anak-anak memiliki hak kepemilikan harta, bukan berarti harta mereka bebas dimuamalahkan oleh diri mereka sendiri. Hal ini bisa membuat harta mereka terbuang sia-sia. Oleh karena itu, harta anak kecil yang belum baligh itu statusnya mahjur (wajib ditahan) oleh walinya. Allah Taโala berfirman:
ูููุงูุชูุคูุชููุง ุงูุณููููููุขุกู ุฃูู
ูููุงููููู
ู ุงูููุชูู ุฌูุนููู ุงูููู ููููู
ู ููููุงู
ูุง ููุงุฑูุฒููููููู
ู ูููููุง ููุงููุณููููู
ู ููููููููุง ููููู
ู ูููููุงู ู
ููุนูุฑููููุง
โDan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.โ (QS. An Nisaaโ: 5)
Ath Thabari dalam Tafsir-nya menjelaskan:
ุนู ุงูุญุณู ูู ูููู: " ููุง ุชุคุชูุง ุงูุณููุงุก ุฃู
ูุงููู
"ุ ูุงู: ูุง ุชุนุทูุง ุงูุตุบุงุฑ ูุงููุณุงุก
โDari Al Hasan, ketika menafsirkan [Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta mereka], beliau mengatakan: maksudnya jangan berikan harta anak-anak kecil dan wanita (yang tidak bisa mengatur harta) kepada mereka.โ
Ini juga tafsiran dari As Suddi, Adh Dhahhak, Mujahid, dan lainnya.
Harta anak-anak baru boleh diserahkan kepada mereka ketika mereka sudah baligh atau ketika mereka dirasa sudah mampu untuk mengatur harta mereka dengan baik. Ibnu Balban rahimahullah dalam Al Akhshar Al Mukhtasharat mengatakan:
ููู
ู ุจูุบ ุฑุดูุฏุง ุงููู ู
ูุฌูููููุง ุซู
ูู ุนูู ูุฑุดุฏ ุงููููููู ุงููุญุฌุฑ ุนูููู
โAnak yang sudah baligh dan matang akalnya, atau orang gila yang sudah waras dan sehat akalnya, maka ketika itu dihentikan penahanan hartanya.โ
Namun harta anak-anak yang ditahan oleh walinya, boleh dibelanjakan untuk kepentingan mereka. Berdasarkan firman Allah ta'ala:
ููุงุฑูุฒููููููู
ู ูููููุง ููุงููุณููููู
ู
โBerilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu).โ (QS. An Nisaaโ: 5)
Seperti membeli pakaian untuk mereka, membeli mainan, keperluan sekolah dan semisalnya.
*Ayah boleh mengambil harta anak*
Ada pengecualian bagi para ayah, yaitu para ayah dibolehkan mengambil harta anak sesuka mereka selama memenuhi syarat. Ini berdasarkan hadirs Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam :
ุฃูุชู ูู
ุงูููู ูุฃุจููู
โKamu dan hartamu milik ayahmu.โ (HR. Abu Daud, no. 3530; Ibnu Majah no.1869, Ahmad, 2: 214, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah)
Nabi shallallahu โalaihi wa sallam juga bersabda,
ุฅูููู ู
ููู ุฃูุทูููุจู ู
ูุง ุฃููููู ุงูุฑููุฌููู ู
ููู ููุณูุจููู ููููููุฏููู ู
ููู ููุณูุจููู
โSesungguhnya sebaik-baik yang dimakan oleh seorang lelaki adalah dari hasil usahanya. Anak itu adalah hasil usaha dari ayahnya.โ (HR. Abu Daud, no. 3528; An-Nasai dalam Al-Kubra, 4/4. Ibnu Hibban no.4261, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Abu Daud)
Hadits ini menunjukkan seorang ayah boleh mengambil harta anaknya sesukanya walaupun tanpa seizin anaknya. Asy Syaukani menjelaskan: โHadits ini menunjukkan bahwa seorang ayah bersekutu dengan anaknya dalam kepemilikan harta anaknya. Sehingga sang ayah boleh memakan harta anaknya, baik diizinkan atau tidak.โ (Dinukil dari Tuhfatul Ahwadzi, 4/593).
Namun para ulama memberikan syarat-syarat bolehnya seorang ayah mengambil harta anaknya:
1. Hanya jika ada kebutuhan, bukan untuk dalam rangka menguasai harta anak.
2. Tidak membahayakan si anak, dengan mengambil harta yang dibutuhkan oleh anak.
3. Tidak diberikan untuk anaknya yang lain-lain.
4. Tidak dilakukan menjelang wafatnya sang ayah atau sang anak.
Oleh karena itu, ayah boleh saja mengambil uang lebaran anaknya semaunya dengan memperhatikan syarat-syarat di atas. Dan ini tidak berlaku untuk ibu.
Wallahu a'lam.