23/02/2020
[BOLEHKAH MENERIMA HADIAH DARI BANK?]
Karena kita memiliki tabungan di bank,
Ketika anda menyetorkan uang Anda ke bank, pihak bank akan memanfaatkan uang itu sesuai keinginannya. Sekalipun tanpa meminta izin nasabah. Meskipun bank memberikan jaminan, kapanpun nasabah mengambil uangnya, pihak bank siap untuk mengucurkan dananya.
Karena pihak bank berhak memanfaatkan uang itu, maka hakikat dari rekening tabungan di bank adalah utang. Bank mendapatkan utang dari nasabah.
Mengingat rekening tabungan yang ada di bank adalah utang maka hadiah yang diberikan bank statusnya hadiah karena utang. Dan itu termasuk riba yang terlarang. Karena dalam Islam, kita tidak diizinkan untuk mendapat manfaat dari utang sedikitpun.
Al-Khalil mengatakan,
Dalam Mukhtashar Khalil dinyatakan, “Haram menerima hadiah dari debitor ke kreditor.” Maknanya, bahwa siapa yang memiliki utang ke orang lain (misal, ke si A), maka terlarang baginya memberikan hadiah kepada kreditor (di A), dan haram bagi si A untuk menerimanya (Syarah Mukhtashar Khalil –al-Kharsyl, 16/301).
Keterangan lain disampaikan Syaikhul Islam,
“Larangan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang menghutangi untuk menerima hadiah sebelum pelunasan, karena tujuan memberi hadiah adalah agar masa pelunasan bisa ditunda, meskipun dia tidak mempersyaratkan hal itu” (al-Fatawa al-Kubra, 6/160).
Kita sangat memahami, bentuk memberikan hadiah semacam ini, sebagai bentuk terima kasih atas dana yang disetorkan nasabah kepadanya. Dengan demikian, payung dari bank atau merchandise lainnya, jika diberikan karena Anda menjadi nasabah bank, tidak boleh diterima.
Wallahu A'lam
Disarikan dari buku “Ada Apa dengan Riba?”
karya Ustadz Ammi Nur Baits, ST, BA