Nanuna olshop

Nanuna olshop menjual aneka busana: baju gamis ikhwan, celana sirwal, baju koko,jubah ikwahn,, baju kaos,kemeja, s

Celana Joger JGR hadir dengan 3 kantong saku, bahan katun berkualitas dan ademPinggang dan bagian bawah berkaret, Tersed...
19/03/2020

Celana Joger JGR

hadir dengan 3 kantong saku, bahan katun berkualitas dan adem
Pinggang dan bagian bawah berkaret,
Tersedia ukuran M sampai 5XL (###XXL)

Stok terbatas (mohon tanyakan terlebih dahulu stok dan warnanya)

Untuk informasi detailnya & pemesanan silahkan kontak kami di https://wa.me/6281545598500

Koko Pakistan Pria QAPSpesifikasi :- Bahan Katun Poplin- Kancing pada Bagian Dada- Saku Kiri dan Kanan + bagian dada Kir...
09/03/2020

Koko Pakistan Pria QAP

Spesifikasi :
- Bahan Katun Poplin
- Kancing pada Bagian Dada
- Saku Kiri dan Kanan + bagian dada Kiri
- Jahitan Rapi dan Kuat
- Cocok untuk Sholat dan berpergian

Tersedia ukuran M,L,XL,XXL

Stok terbatas (mohon tanyakan terlebih dahulu stok dan warnanya)

Untuk informasi dan pemesananan hubungi kami di https://wa.me/6281545598500

[BOLEHKAH MENERIMA HADIAH DARI BANK?]Karena kita memiliki tabungan di bank,Ketika anda menyetorkan uang Anda ke bank, pi...
23/02/2020

[BOLEHKAH MENERIMA HADIAH DARI BANK?]
Karena kita memiliki tabungan di bank,
Ketika anda menyetorkan uang Anda ke bank, pihak bank akan memanfaatkan uang itu sesuai keinginannya. Sekalipun tanpa meminta izin nasabah. Meskipun bank memberikan jaminan, kapanpun nasabah mengambil uangnya, pihak bank siap untuk mengucurkan dananya.
Karena pihak bank berhak memanfaatkan uang itu, maka hakikat dari rekening tabungan di bank adalah utang. Bank mendapatkan utang dari nasabah.
Mengingat rekening tabungan yang ada di bank adalah utang maka hadiah yang diberikan bank statusnya hadiah karena utang. Dan itu termasuk riba yang terlarang. Karena dalam Islam, kita tidak diizinkan untuk mendapat manfaat dari utang sedikitpun.
Al-Khalil mengatakan,
Dalam Mukhtashar Khalil dinyatakan, “Haram menerima hadiah dari debitor ke kreditor.” Maknanya, bahwa siapa yang memiliki utang ke orang lain (misal, ke si A), maka terlarang baginya memberikan hadiah kepada kreditor (di A), dan haram bagi si A untuk menerimanya (Syarah Mukhtashar Khalil –al-Kharsyl, 16/301).
Keterangan lain disampaikan Syaikhul Islam,
“Larangan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang menghutangi untuk menerima hadiah sebelum pelunasan, karena tujuan memberi hadiah adalah agar masa pelunasan bisa ditunda, meskipun dia tidak mempersyaratkan hal itu” (al-Fatawa al-Kubra, 6/160).
Kita sangat memahami, bentuk memberikan hadiah semacam ini, sebagai bentuk terima kasih atas dana yang disetorkan nasabah kepadanya. Dengan demikian, payung dari bank atau merchandise lainnya, jika diberikan karena Anda menjadi nasabah bank, tidak boleh diterima.
Wallahu A'lam
Disarikan dari buku “Ada Apa dengan Riba?”
karya Ustadz Ammi Nur Baits, ST, BA

Riba Fadhl adalah (riba karena adanya penambahan)Ktrngan ttg riba fadhl ad dalam hadits berikut: “Jika emas dijual denga...
23/02/2020

Riba Fadhl adalah (riba karena adanya penambahan)

Ktrngan ttg riba fadhl ad dalam hadits berikut: “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir,s kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”
(HR. Muslim no. 1584)

Ulama sepakat transaksi jenis ini terlarang/haram

Wallahu a'lam.

Kalau mau tukar tambah gimana?
>> jual dulu emasnya, terima uang hasil penjualannya, kmudian silakan mau beli emas apapun.. -- Lalu bagaimana dengan tukar tambah selain 6 komoditi di atas, semisal tukar tambah mobil?

Tukar tambah mobil

Tanya:

Bolehkah tukar tambah mobil?

Jawab:

Tidak mengapa, karena mobil tidak termasuk dari benda-benda yang bisa terkena hukum riba, sehingga tidak diharuskan -dalam pertukarannya- kesamaan nilai dan saling pegang ketika itu juga -sebagaimana yang diharuskan pada barang-barang yang bisa terkena riba fadhl atau nasi`ah-.
Inilah yang difatwakan oleh Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu Asy-Syaikh dan yang lainnya.

PERBEDAAN JUAL-BELI DAN RIBAMasih banyak orang yang menganggap bahwa jual-beli itu sama dengan riba dengan alasan sama-s...
23/02/2020

PERBEDAAN JUAL-BELI DAN RIBA

Masih banyak orang yang menganggap bahwa jual-beli itu sama dengan riba dengan alasan sama-sama mengambil keuntungan, padahal dalam syariat islam Jual-beli sangat jauh berbeda dengan riba

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS; 2:275)

Perbedaan yang paling mencolok antara jual-beli dan riba ialah dalam hal pembagian penanggungan resiko. Dalam jual beli sudah jelas ada yang namanya pembagian resiko dimana ketika suatu akad transaksi jual-beli terjadi di sana terdapat pembagian resiko yang seimbang yaitu penjual menanggung resiko berupa harus mengeluarkan modal untuk pengadaan barang dan jasa dimana dalam pengadaan barang dan jasa tersebut terdapat beberapa resiko yang harus ditanggung oleh penjual diantaranya kemungkinan barang tersebut tidak laku di pasar, sehingga bisa menimbulkan kerugian dikarenakan barang dagangan yang tidak laku tersebut bisa karena expired, menumpuk di gudang, rusak karena terlalu lama di simpan dan lain sebagainya.

Resiko lainnya yaitu penjual harus menawarkan dan mempromosikan barang dagangannya yang biasanya mengeluarkan modal untuk biaya promosi tersebut, yang konsekuensinya timbul resiko yang harus ditanggung oleh penjual yaitu setelah mengeluarkan biaya promosi teryata produk tidak laku di pasaran,maka penjual harus menannggung resiko kerugian dari aktivitas jual-beli tersebut.

Resiko jika penjual sebagai produsen adalah lebih besar lagi, dia harus mengeluarkan modal untuk biaya produksi, penyimpanan, dan pemasaran yang lagi-lagi dapat menimbulkan resiko kerugian.
Sedangkan dalam transaksi riba resiko full ditanggung oleh penerima utang, karena biasanya nasabah sebelum mengajukan pinjaman ribawi ke bank disyaratkan harus menyimpan anggunan di bank tersebut selaku pemberi utang ribawi.

Mau nasabahnya untung maupun rugi usahanya pokok pinjaman plus bunganya harus kembali dengan cara apapaun, dan kalau udah mentok biasanya dengan melelang anggunan nasabah tersebut, padahal dalam akad transaksi ribawi ini bank mengambil margin atau keuntungan berupa bunga dari uang yang dia pinjamkan tersebut sama seperti pedagang yang mengambil margin dari penjualannya

Namun penjual mengambil margin atau keuntungan di karenakan dia juga telah menanggung resiko dari penjualan barang dagangan tersebut yang di sebut dengan I’wad atau penyeimbang, sedangkan di dalam praktik ribawi bank tidak menanggung resiko apapun dari transaksi ribawi tersebut, sehingga tidak ada I’wad atau penyeimbang dari keuntungan yang diambil oleh bank tersebut,

Inilah kezaliman yang nyata dari praktik ribawi dan sangat berbeda sekali dengan jual beli , sehingga lawannya dari riba adalah jual beli, salah satu solusi agar riba lenyap ialah dengan memperbanyak jual-beli termasuk syirkah yang akan di jelaskan di postingan-postingan berikutnya. WalahuAllam Bishawab

Oleh:Bachtiar Yusuf Shalahudin

Anda tidak membutuhkan bahu untuk menangis ketika ada tempat untuk bersujud
09/02/2020

Anda tidak membutuhkan bahu untuk menangis ketika ada tempat untuk bersujud

Seorang muslim hendaknya senantiasa husnudzon pada Allah
08/02/2020

Seorang muslim hendaknya senantiasa husnudzon pada Allah

Celana Sirwal SLCelana Sunnah yang aman dan nyaman untuk ibadah dan acara harian.-Bahan Katun Bos korea-memiliki 2 kanto...
23/01/2020

Celana Sirwal SL

Celana Sunnah yang aman dan nyaman untuk ibadah dan acara harian.

-Bahan Katun Bos korea
-memiliki 2 kantong di depan 1 dikiri dan di kanan yang di lengkapi resleting
-memiliki karet di pinggang
-memiliki tali pengencang di bagian depan untuk mengencangkan pinggang
-Jahitan Rapi & Kuat

Jangan sampai kehabisan, stok terbatas (mohon tanyakan terlebih dahulu stoknya sebelum memesan)

Informasi dan pemesanan silakan kontak kami https://wa.me/6281545598500

Untuk yang gemar berolah raga, kini hadir Joger Sport seri JPS 01,Celana joger dengan bahan baby terry,dilengkapi dengan...
22/01/2020

Untuk yang gemar berolah raga, kini hadir Joger Sport seri JPS 01,

Celana joger dengan bahan baby terry,
dilengkapi dengan 2 kantong dibagian kiri dan kanan, jahitan rapi dan kuat,
tali pengencang dibagian pinggang, bagian pinggang dan bawah berkaret,
Cocok untuk berolahraga dan kegiatan harian.

Tersedia ukuran M, L dan XL

Stok terbatas (mohon tanyakan terlebih dahulu stok dan warnanya)

Cek stok, cek ongkir, informasi dan pemesanan silakan kontak kami di https://wa.me/6281545598500

Celana Sirwal Joger Slim Fit JGS• Di desain dari bahan katun ( Jenis katun setiap warna berubah ubah ).• Terdapat Tali P...
18/01/2020

Celana Sirwal Joger Slim Fit JGS

• Di desain dari bahan katun ( Jenis katun setiap warna berubah ubah ).
• Terdapat Tali Pengencang di bagian pinggang.
• Terdapat 2 saku disisi celana & 2 saku di belakang.
• Model jahitan pada bagian visak menyerupai resleting ( tidak ada resleting ).

Stok terbatas (mohon tanyakan terlebih dahulu stok dan warnanya)

Informasi dan pemesanan silakan kontak kami: https://wa.me/6281545598500

Koleksi baru kami, Kurta Kaos Pria AKS• Dibuat dari bahan Cottoon Combat 24.• Model baju atasan / Kurta..• Model kerah S...
18/01/2020

Koleksi baru kami, Kurta Kaos Pria AKS

• Dibuat dari bahan Cottoon Combat 24.
• Model baju atasan / Kurta..
• Model kerah Shanghai & terdapat kancing.
• Model lengan 3/4
• Terdapat 1 Saku didada kiri.

Tersedia ukuran M sampai XXL
Stok terbatas (mohon tanyakan terlebih dahulu stok dan warnanya)

Informasi dan pemesanan silakan kontak kami https://wa.me/6281545598500

Address

Bontang

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Nanuna olshop posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share