23/11/2018
Judul terjemahan: Ushul Fiqih
Judul asli: Ushul Fiqh
Penulis: Muhammad Abu Zahrah
Penerjemah: Saefullah Ma’shum, Slamet Basyir, Mujib Rahmat, Hamid Ahmad, Hamdan Rasyid, Ali Zawawi, Fuad Falahuddin
Penyunting: Muntaha Azhari
Penerbit: Pustaka Firdaus
Halaman: 646 halaman
Ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang wajib dipahami oleh orang yang mau memahami apalagi mengolah hukum islam. Dengannya seseorang dapat tau cara mengolah nushush syar’iyyah dengan baik dan benar, dengannya seseorang dapat menempatkan nash pada posisinya yang pas, juga dengannya seseorang dapat tau kadar dirinya.
Buku yang kita bahas ini ditulis oleh ulama besar mesir, Syekh Muhammad Abu Zahrah yang bernama asli Muhammad Ahmad Mustofa Ahmad. Beliau lahir pada tahun 1316 H dan wafat pada tahun 1394 H. beliau lahir di daerah Al-Mahallah Al-Kubra di daerah delta Sungai Nil. Beliau mendapat pendidikan dengan tradisi Al-Azhar sejak kecil, dan menjadi mudarris di Qism Ushuliddin Universitas Al-Azhar di masa dewasa, juga menjadi anggota Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyyah dan menjabat sebagai professor di bidang Syari’ah di Universitas Kairo. Beliau adalah didikan para ulama besar dan juga mendidik para ulama besar. Jadi, keilmuan beliau mantap, jelas, terpercaya.
Seperti umumnya buku untuk materi kuliah di tingkat perguruan tinggi untuk mata ajar ilmu ushul fiqh, buku ini dimulai dari pendahuluan yang menguraikan ta’rif ushul fiqh secara etimologis dan terminologis, sejarah singkat ushul fiqh, tokoh-tokoh pembina ushul fiqh, karya-karya tulis penting tentang ushul fiqh, hubungan ushul fiqh dengan fiqh dan qowaid fiqhiyyah dan bantahan terhadap beberapa klaim orang bermazhab syi’ah tentang ushul fiqh, dilanjutkan dengan… ; bab 1: hukum syara’; bab 2: pembuat hukum (Al-Hakim); bab 3: sumber-sumber hukum yang membahas Al-Qur’an, As-Sunnah, kaifiyyah istinbath dari keduanya, ijma’, fatwa shahabi, istihsan, ‘urf, mashalih mursalah, saddu adz-dzari’ah, istishhab, syar’un man qablana dan ta’arudl al-adillah ; bab 4: objek hukum (mafhum fih); bab 5: subyek hukum (mahkum ‘alaih); bab 6: tujuan hukum syara’; dan bab 7: ijtihad. Yang spesial dari buku ini adalah, tertib tutur penulis yang jelas mengalir lancar, disertai contoh kasus untuk kemudahan pemahaman dan jelas otoritatip.
Versi terjemah buku ini pun digarap dengan sangat profesional, seakan pembaca membaca karya asli orang Indonesia. Yang kami tau, versi terjemah ini dipake di banyak institusi pendidikan Islam sebagai buku rujukan. Juga, buku ini sudah cetak ulang sampai 20 kali (per Desember 2017), jadi penerimaan pasar sangat baik. Oh ya, sekali cetak, dicetak ribuan eksemplar lho.
Jelas, di zaman penuh kegaduhan pemahaman syari’at Islam sekarang ini, pemahaman ilmu ushul fiqh sangat penting untuk menertibkan pikiran para insan.
Wassalam.
Bagi yang minat bisa beli.
soft cover
HP : 0877-8135-3384