Gerai Gamis Syar'i & Cantik

Call Directions

Gerai Gamis Syar'i & Cantik Menjual gamis syar'i berkualitas.

10/08/2020

Memaafkan itu dianggap sedekah

Dari Ubadah bin Shamit radhiallahu 'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda :

مَا مِنْ رَجُلٍ يُجْرَحُ فِي جَسَدِهِ جِرَاحَةً فَيَتَصَدَّقُ بِهَا إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ عَنْهُ مِثْلَ مَا تَصَدَّقَ بِهِ

"Tidaklah seseorang yang badannya dilukai oleh orang lain, kemudian ia bersedekah dengan memaafkannya (tidak menuntut diyat), kecuali Allah akan hapuskan dosanya sebanding dengan pemaafan yang yang ia sedekahkan" (HR. Ahmad no.22701, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.2273).

Faedah :
* Jika dalam sesuatu perbuatan zalim menimbulkan konsekuensi penyerahan harta, seperti:
- Membunuh, maka harus bayar diyat jika tidak qishash
- Melukai, maka harus bayar diyat
- Mencuri, maka seharusnya mengembalikan yang dicuri
- Mangkir bayar hutang, maka seharusnya melunasi hutangnya
- Bisnis tipu-tipu, maka seharusnya mengembalikan modal investasi
dll.
ketika korban kezalimannya memaafkan, maka ia dianggap bersedekah.

* Perbuatan baik secara umum adalah sedekah

Join channel telegram

🌸 *Spesifikasi gamis Shafa*- Resleting depan, nursing friendly- Potongan pinggang- Serut tali pinggang kanan kiri, berfu...
08/10/2018

🌸 *Spesifikasi gamis Shafa*
- Resleting depan, nursing friendly
- Potongan pinggang
- Serut tali pinggang kanan kiri, berfungsi sebagai pemanis dan juga untuk menyesuaikan besar pinggang supaya lebih nyaman
- Saku kanan yg dalam, nyaman dan aman untuk “menyimpan” ponsel dll
- Floi (lipit) depan mempermanis tampilan gamis, sehingga tampak lebih “muda”
- Ujung tangan karet dan rimpel tumpuk, mempermanis tampilan gamis
- Lingkar bawah +/- 2,2m

✅ *Kode 01-04*
- kombinasi Polos kain *Toyobo* dan kotak kain *Linen Korea*
- harga *250.000*
- kode warna
Kode 01 punch pink
Kode 02 grey
Kode 03 green tea
Kode 04 wood

✅ *kode 05-07*
- kain *soft denim*
- harga *215.000*
- kode warna
Kode 05 denim black
Kode 06 denim salmon
Kode 07 olive

🌸 *Karakteristik Toyobo:*
- Katun import dengan kualitas terbaik
- permukaan lembut dan halus
- serat padat, ketebalan sedang
- permukaan glossy terkesan mewah
- adem dan nyaman dipakai

🌸 *Karakteristik soft denim*
- ketebalan sedang dan lembuut
- memiliki jalinan perpaduan 2 benang putih (khas denim) dan benang warna sehingga mempunyai tekstur khas denim yg unik
- memiliki kandungan serat full katun yang empuk dan sangat nyaman di badan

🌸 *Karakteristik Linen Korea*
- tekstur / serat teraba seperti kotak2 kecil
- tebal tidak menerawang
- flowy
- serat empuk

MELANIE SET(Si Simple, Praktis Dan Elegant)=========================================Melanie set kini hadir untuk memenuh...
06/10/2018

MELANIE SET
(Si Simple, Praktis Dan Elegant)
=========================================
Melanie set kini hadir untuk memenuhi kebutuhanmu lo dear..
Simple dan praktis ? Yups, nggak pake ribe benerin kancing.
tinggal sruutt sruutt kelar dehh dalam hitungan menit 😍

Spesifikasi :
>Gamis
- Tersedia ukuran XS-XXL
(Panjang baju 137-140cm)
(Lebar Dada 90-120cm)
- Resleting Dada (Busui Friendly)
- Variasi Manset Opnaisel
- Manset Resleting
- Saku dalam kanan

>Jilbab
Non Pad
Panjang depan 96cm
Panjang belakang 119cm

Harga 435.000/Set

🌷AYURA DRESS by. MOUZA🌷✅ Ayura Dress merupakan gamis terbaru dari MOUZA, bermaterial Wolpeach Premium (polos) yang di mi...
03/04/2018

🌷AYURA DRESS by. MOUZA🌷

✅ Ayura Dress merupakan gamis terbaru dari MOUZA, bermaterial Wolpeach Premium (polos) yang di mix dengan Acrilic (motif).

✅ Karakteristik wolpeach premium : halus, adem, ringan namun tidak transparan sehingga cocok digunakan untuk wilayah tropis.

✅ Karakteristik kain Acrilic memiliki karakteristik seperti wol, mempunyai pegangan yang lembut dan ringan.

✅ Modelnya simple dengan variasi kain bermotif di bagian kanan dan di samping dada, membuat penampilan lebih cantik dan feminim.

✅ Cutting dress dengan keliling bawah kurang lebih 3 m, tidak terlalu lebar maupun kecil, pas dan bebas untuk melangkah menemani setiap aktivitas ukhti.

✅ Terdapat tali menyerupai sabuk (skoder) yang dapat di lepas.

✅ Nursing friendly, dengan resleting sepanjang 30 cm di bagain depan untuk memudahkan kaum ibu untuk leluasa menyusui.

✅ Manset tangan cantik dengan aplikasi kancing bertuliskan huruf Mouza sehingga tetap konsep Wudhu Friendly yang simple mudah dilepas pakai.

✅ Modelnya unik, beda dari edisi edisi sebelumnya.

✅ Jahitan sangat rapi, kualitasnya sekelas butik dan dikerjakan oleh garment profesional.

✅ Terdapat saku di bagian kiri dan kanan untuk memudahkan penyimpanan uang kecil atau HP. Lebih praktis kalau berpergian dekat yang tidak membawa tas.

✅ Dijamin tidak luntur dan tidak mudah kusut sehingga tidak wajib disetrika.

✅ Tersedia size XS, S, M, L, XL dan XXL
---------
PILIHAN WARNA :
🔹 Black
🔹 Maroon
🔹 Jade
🔹 Grey

HARGA :
SIZE XS - S - M - L : 249.000
SIZE XL - XXL : 265.000

ALEESHA DRESSSpesifikasi :- Kain Linen crown- Resleting depan, karet belakang +/- 10cm- Potongan abaya loose- Aplikasi t...
13/10/2017

ALEESHA DRESS

Spesifikasi :
- Kain Linen crown
- Resleting depan, karet belakang +/- 10cm
- Potongan abaya loose
- Aplikasi tali serut depan
- Saku kanan dan kiri
- Ujung lengan karet
- Lingkar bawah 2.1 - 2.2 m
- Harga 220.000

Warna :
01. coklat
02. hitam
03. biru
04. abu

Karakteristik kain linen crown :
- Tebal, tidak menerawang
- Kain empuk
- Permukaan terlihat berserat
- Mudah diatur, tidak mudah kusut
- Nyaman di badan

Gamis NayaraDress onlyResleting depan, busui friendlyManset 7cmDua kancing dengan aplikasi dua pitaBahan hermesPanjang 1...
13/10/2017

Gamis Nayara

Dress only
Resleting depan, busui friendly

Manset 7cm
Dua kancing dengan aplikasi dua pita

Bahan hermes
Panjang 140 cm

Harga 265.000

♻ KETENTUAN KHUSUS UNTUKMU YANG MAU BERKURBAN➡ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ...
22/08/2017

♻ KETENTUAN KHUSUS UNTUKMU YANG MAU BERKURBAN

➡ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

🌴 “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berkurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.” [HR. Muslim dari Ummu salamah radhiyallahu’anha]

➡ Dalam riwayat yang lain,

فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

🌴 “Janganlah ia memotong rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih.” [HR. Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha]

📝 Ringkasan Beberapa Hukum yang Terkait:

1) Larangan memotong rambut, kuku dan kulit ini berlaku bagi orang yang telah berniat kurban, adapun keluarganya yang akan ia sertakan, tidaklah berlaku bagi mereka.

2) Rambut yang dimaksud mencakup rambut seluruh tubuhnya, baik di kepalanya maupun badannya.

3) Larangan memotong rambut mencakup larangan mencukur, mencabut dan yang semisalnya. Demikian p**a larangan memotong kuku dan kulit juga mencakup larangan mencabut, menghancurkan, mengupas dan yang semisalnya.

4) Barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak p**a membayar fidyah atau kaffarah. Barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.

5) Sebagian ulama menyebutkan hikmahnya adalah agar orang yang berkurban tetap dalam keadaan sempurna seluruh anggota tubuhnya untuk dibebaskan dari neraka, hikmah yang lain adalah agar menyerupai orang yang sedang ihram haji. Namun hikmahnya yang terbesar adalah dalam rangka taat kepada ketentuan Allah subhanahu wa ta’ala dan meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

💻 Sumber:

http://sofyanruray.info/download-audio-teks-khutbah-jumat-amalan-amalan-bulan-dzulhijjah-dan-keutamaannya/

════ ❁✿❁ ════

➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta'awun Dakwah dan Bimbingan Islam - www.taawundakwah.com ⤵

📮 Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
📲 Gabung Group WA: 08111377787
🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah
🌐 Web: www.taawundakwah.com
📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo
🎬 Youtube: Ta’awun Dakwah
📒 Hastag:

[Download Audio & Teks Khutbah Jum’at] Amalan-amalan Bulan Dzulhijjah dan Keutamaannya by Sofyan Chalid bin Idham Ruray | | August 31, 2016 12:00 am Twitter Facebook Google+ LinkedIn Pinterest 6 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah ta’ala ata...

⛵ HUKUM-HUKUM PUASA BAGI MUSAFIR✅ Pertama: Keringanan Bagi MusafirMusafir, orang yang melakukan perjalanan jauh dibolehk...
01/06/2017

⛵ HUKUM-HUKUM PUASA BAGI MUSAFIR

✅ Pertama: Keringanan Bagi Musafir

Musafir, orang yang melakukan perjalanan jauh dibolehkan berbuka dan tidak diwajibkan berpuasa, berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’.

Allah ta’ala berfirman,

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka siapa diantara kalian yang sakit atau dalam perjalanan jauh (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain (di luar Ramadhan).” [Al-Baqoroh: 184]

Dan firman Allah ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kes**aran bagimu.” [Al-Baqoroh: 185]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ شَطْرَ الصَّلَاةِ، أَوْ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ عَنِ الْمُسَافِرِ، وَعَنِ الْمُرْضِعِ، أَوِ الْحُبْلَى

“Sesungguhnya Allah ta’ala meringankan sebagian sholat atau separuh sholat dan puasa dari musafir dan dari wanita menyusui atau wanita hamil.” [HR. Abu Daud dari Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiyallahu’anhu, Shahih Abi Daud: 2083]

Al-‘Allaamah Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

وقد أجمع العلماء أنه يجوز للمسافر الفطر

“Ulama sepakat bahwa dibolehkan bagi musafir untuk berbuka.” [Asy-Syarhul Mumti’, 6/326]

✅ Kedua: Bolehkah Musafir Berpuasa?

➡ Kondisinya ada tiga:

1) Apabila musafir berpuasa akan membahayakannya atau sangat memberatkannya maka hukumnya haram, sebagaimana firman Allah ta’ala,

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ الله كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” [An-Nisa’: 29]

Dan firman Allah ta’ala,

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” [Al-Baqoroh: 195]

Sahabat yang Mulia Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhuma berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِي رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ، فَصَامَ النَّاسُ، ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ، حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ، ثُمَّ شَرِبَ، فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ: إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ، فَقَالَ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ، أُولَئِكَ الْعُصَاةُ

“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam keluar menuju Makkah di tahun Fathu Makkah di bulan Ramadhan, beliau ketika itu sedang berpuasa sampai tiba di bukit lembah Al-Ghamim, dan manusia ketika itu juga berpuasa, maka beliau meminta segelas air, lalu mengangkatnya agar manusia dapat melihatnya, kemudian beliau minum, maka dikatakan kepada beliau setelah itu: Sesungguhnya sebagian manusia masih ada yang berpuasa. Beliau bersabda: Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat, mereka adalah orang-orang yang bermaksiat.” [HR. Muslim]

2) Apabila musafir berpuasa akan memberatkannya, namun ia masih mampu untuk berpuasa maka hukumnya makruh, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَرَأَى زِحَامًا وَرَجُلًا قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ، فَقَالَ مَا هَذَا؟ فَقَالُوا: صَائِمٌ، فَقَالَ لَيْسَ مِنَ البِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah melihat kerumunan orang dan seseorang yang dinaungi (karena kepayahan). Beliau pun bersabda: Ada apa dengannya? Mereka berkata: Dia sedang puasa. Maka beliau bersabda: Tidak termasuk kebaikan, melakukan puasa ketika safar.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Dalam riwayat An-Nasaai,

إِنَّهُ لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ أَنْ تَصُومُوا فِي السَّفَرِ، وَعَلَيْكُمْ بِرُخْصَةِ اللهِ الَّتِي رَخَّصَ لَكُمْ فَاقْبَلُوهَا

“Sesungguhnya tidak termasuk kebaikan, kalian berpuasa ketika safar, hendaklah terhadap keringanan dari Allah yang Dia berikan kepada kalian, terimalah.” [HR. An-Nasaai dalam As-Sunan Al-Kubro dari Jabir radhiyallahu’anhu, Shahihut Targhib: 1054]

Dan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ

“Sesungguhnya Allah mencintai keringanan-keringanan dari-Nya diambil, sebagaimana Allah membenci kemaksiatan kepada-Nya dilakukan.” [HR. Ahmad dan Ibnu Hibban dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Shahihul Jaami’: 1886]

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

إذا اشتد الحر، وعظمت المشقة، تأكد الفطر، وكره الصوم للمسافر

“Apabila sangat panas dan berat bebannya maka dimakruhkan bagi musafir untuk berpuasa.”[Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 15/237]

3) Apabila musafir berpuasa tidak membahayakannya dan tidak p**a memberatkannya, atau kondisinya sama saja, baik berbuka atau berpuasa tidak ada bedanya, maka boleh baginya untuk berpuasa dan boleh berbuka, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata,

سَأَلَ حَمْزَةُ بْنُ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيُّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصِّيَامِ فِي السَّفَرِ؟ فَقَالَ إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِر

“Hamzah bin Amr Al-Aslami pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tentang puasa ketika safar? Beliau bersabda: Kalau kamu mau berpuasa silakan dan kalau kamu mau berbuka juga silakan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Juga hadits Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, beliau berkata,

كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى المُفْطِرِ، وَلاَ المُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ

“Kami pernah melakukan safar bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, maka orang yang berpuasa tidak mencela orang yang tidak puasa, dan orang yang tidak puasa tidak mencela orang yang berpuasa.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

ومن صام فلا حرج عليه إذا لم يشق عليه الصوم، فإن شق عليه الصوم كره له ذلك

“Barangsiapa berpuasa maka tidak ada dosa atasnya apabila puasa tidak menyulitkannya, namun apabila memberatkannya maka dimakruhkan baginya berpuasa.” [Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 15/237]

✅ Ketiga: Bagi Musafir yang Boleh Berbuka dan Boleh Berpuasa Manakah yang Lebih Afdhal?

Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah menguatkan bahwa yang afdhal baginya adalah berpuasa karena empat alasan:[1]

1) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah berpuasa ketika safar. Sahabat yang Mulia Abu Ad-Darda’ radhiyallahu’anhu berkata,

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِي يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الحَرِّ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلَّا مَا كَانَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَابْنِ رَوَاحَةَ

“Kami keluar bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam sebagian safar beliau di hari yang sangat panas, sampai seorang laki-laki meletakkan tangannya di atas kepala karena sangat panasnya, dan tidak ada seorang pun diantara kami yang berpuasa selain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rowahah.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

2) Berpuasa lebih cepat membebaskan diri dari kewajiban.

3) Berpuasa lebih mudah ketika dilakukan bersama-sama kebanyakan kaum muslimin daripada melakukannya sendiri.

4) Berpuasa di bulan Ramadhan lebih afdhal.

✅ Keempat: Jarak Safar yang Membolehkan Buka Puasa

Jarak safar yang membolehkan seseorang berbuka puasa adalah jarak safar yang membolehkannya mengqoshor sholat, yaitu meringkas sholat yang tadinya empat raka’at menjadi dua raka’at. Berapa jarak minimalnya?

Pendapat Pertama: Mayoritas ulama berpendapat jarak minimalnya adalah kurang lebih 80 KM. Pendapat ini yang dikuatkan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dan Al-Lajnah Ad-Daimah.[2]

Pendapat Kedua: Sebagian ulama berpendapat bahwa jarak safar dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf) manusia.[3] Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah[4] dan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahumallah.[5]

Pendapat yang kuat insya Allah adalah pendapat kedua, karena tidak ada dalil yang shahih lagi sharih (tegas) yang menentukan jarak safar, maka dikembalikan kepada kebiasaan manusia. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

كُلُّ اسْمٍ لَيْسَ لَهُ حَدٌّ فِي اللُّغَةِ وَلَا فِي الشَّرْعِ فَالْمَرْجِعُ فِيهِ إلَى الْعُرْفِ فَمَا كَانَ سَفَرًا فِي عُرْفِ النَّاسِ فَهُوَ السَّفَرُ الَّذِي عَلَّقَ بِهِ الشَّارِعُ الْحُكْمَ

“Setiap nama yang tidak memiliki batasan dalam bahasa dan tidak p**a dalam syari’at, maka rujukan untuk menentukannya dikembalikan kepada kebiasaan, maka apa yang dianggap safar menurut kebiasaan manusia, itulah safar yang dikaitkan dengan hukum oleh Penetap syari’at.” [Majmu’ Fatawa, 24/40-41]

➡ Apabila Terjadi Perbedaan Kebiasaan Manusia dalam Penentuan Jarak Safar

Apabila seseorang sulit memastikan kebiasaan manusia dalam penentuan satu jarak safar karena perbedaan kebiasaan mereka maka hendaklah kembali kepada pendapat jumhur ulama, yaitu 80 KM. Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

ولا حرج عند اختلاف العرف فيه أن يأخذ الإنسان بالقول بالتحديد؛ لأنه قال به بعض الأئمة والعلماء المجتهدين, فليس عليهم به بأس إن شاء الله تعالى, أما مادام الأمر منضبطاً فالرجوع إلى العرف هو الصواب

“Tidak mengapa ketika terjadi perbedaan kebiasaan dalam jarak tertentu sehingga seseorang mengambil pendapat yang menentukan jarak safar, karena itu adalah pendapat sebagian imam dan ulama mujtahid, maka tidak mengapa insya Allah, namun apabila perkaranya dapat dipastikan dengan kebiasaan maka dikembalikan kepada kebiasaan itulah yang benar.” [Majmu’ Fatawa wa Rosaail Ibnil ‘Utsaimin, 15/265 no.1098]

✅ Kelima: Kapan Musafir Mulai Berbuka?

Musafir baru dibolehkan berbuka ketika ia telah berstatus sebagai musafir, misalkan seseorang berniat di malam hari untuk safar di siang hari, maka tidak boleh ia masuk waktu pagi dalam keadaan tidak berpuasa, karena ia baru meniatkan safar, belum melakukan safar. Al-Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata,

وَاتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ فِي الْمُسَافِرِ فِي رَمَضَانَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يُبَيِّتَ الْفِطْرَ لِأَنَّ الْمُسَافِرَ لَا يَكُونُ مُسَافِرًا بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا يَكُونُ مُسَافِرًا بِالْعَمَلِ وَالنُّهُوضِ فِي سَفَرِهِ

“Para Fuqoha sepakat dalam permasalahan musafir di bulan Ramadhan bahwa ia tidak boleh bermalam dalam keadaan berniat tidak berpuasa, karena musafir tidak menjadi musafir dengan sekedar berniat safar, tetapi dengan perbuatan dan mulai melakukan safarnya.” [At-Tamhid, 22/49]

✅ Keenam: Di Mana Musafir Boleh Berbuka?

Pendapat Pertama: Apabila sudah meninggalkan perumahan kampungnya. Ini yang dikuatkan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah.[6]

Pendapat Kedua: Apabila sudah siap melakukan safar walau masih berada di kampungnya. Ini yang dikuatkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.[7]

Pendapat yang kuat insya Allah adalah pendapat yang kedua berdasarkan beberapa riwayat, diantaranya dari Al-Imam Muhammad bin Ka’ab rahimahullah, beliau berkata,

أَتَيْتُ أَنَسَ بْنِ مَالِكٍ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ سَفَرًا، وَقَدْ رُحِلَتْ لَهُ رَاحِلَتُهُ، وَلَبِسَ ثِيَابَ السَّفَرِ، فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأَكَلَ، فَقُلْتُ لَهُ: سُنَّةٌ؟ قَالَ: سُنَّةٌ ثُمَّ رَكِبَ

“Aku mendatangi Anas bin Malik di bulan Ramadhan dan beliau ingin melakukan safar, kendaraannya pun telah disiapkan dan beliau telah mengenakan pakaian safar, maka beliau meminta makanan lalu memakannya. Aku pun berkata kepadanya: Apakah ini sunnah? Beliau berkata: Ya sunnah. Kemudian beliau naik kendaraan.” [HR. At-Tirmidzi, Shahih At-Tirmidzi, 1/419]

Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah berkata,

وَقَدْ ذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ إِلَى هَذَا الحَدِيثِ، وَقَالُوا: لِلْمُسَافِرِ أَنْ يُفْطِرَ فِي بَيْتِهِ قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ وَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَقْصُرَ الصَّلاَةَ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْ جِدَارِ الْمَدِينَةِ أَوِ القَرْيَةِ، وَهُوَ قَوْلُ إِسْحَاقَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ الحَنْظَلِيِّ

“Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini, mereka berkata: Boleh bagi musafir untuk berbuka di rumahnya sebelum keluar, tetapi tidak boleh baginya meng-qoshor sholat sampai ia keluar dari perumahan kotanya atau kampungnya, ini adalah pendapat Ishaq bin Ibrahim Al-Hanzhali.” [Sunan At-Tirmidzi, 2/155]

✅ Ketujuh: Apabila Musafir Singgah di Suatu Negeri, Masih Bolehkah Baginya untuk Tidak Puasa?

Pendapat Pertama: Bolehnya berbuka hanya bagi musafir yang tinggal sementara di suatu negeri dalam waktu kurang dari empat hari, apabila lewat empat hari maka wajib baginya puasa dan tidak boleh lagi meng-qoshor sholat. Pendapat ini yang dikuatkan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.[8]

Pendapat Kedua: Selama apa pun boleh baginya berbuka selama ia tidak berniat mukim. Pendapat ini yang dikuatkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.[9]

Pendapat yang kuat insya Allah adalah pendapat yang kedua, karena tidak ada dalil shahih dan sharih yang menunjukkan penentuan batas waktu bagi musafir yang singgah di satu negeri, maka selama ia tidak menetap, statusnya masih musafir, berlaku baginya hukum-hukum musafir terkait sholat dan puasa, dan terdapat banyak riwayat para sahabat dan tabi’in yang tinggal sementara di satu negeri selama berbulan-bulan dan bertahun-tahun dalam keadaan meng-qoshor sholat, karena mereka tidak berniat untuk menetap atau bermukim.

✅ Kedelapan: Apakah Orang yang Melakukan Safar dengan Pesawat Masih Boleh Berbuka?

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

ولا حرج فيه سواء كانت وسائل النقل مريحة أو شاقة لإطلاق الأدلة

“Tidak apa-apa bagi musafir untuk berbuka, sama saja apakah sarana transportasinya nyaman atau tidak nyaman, berdasarkan keumuman dalil-dalil (tidak memberikan pengecualiaan terhadap jenis transportasi tertentu).” [Majmu’ Al-Fatawa, 15/236]

✅ Kesembilan: Apabila Musafir Kembali Pulang di Siang Hari dalam Keadaan Tidak Berpuasa, Bolehkah Baginya Makan, Minum dan Berhubungan Suami Istri?

Tidak sah baginya berpuasa apabila telah masuk waktu pagi dalam keadaan berbuka atau tadinya berpuasa kemudian telah berbuka karena safar. Tetapi bolehkah ia makan, minum dan berhubungan suami istri apabila telah sampai ke rumahnya?

Pendapat Pertama: Tidak boleh karena statusnya bukan lagi musafir. Pendapat ini dikuatkan Al-Lajnah Ad-Daimah.[10]

Pendapat Kedua: Boleh karena ia berbuka dengan sebab yang dibolehkan syari’at. Pendapat ini dikuatkan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah.[11]

Pendapat yang kuat insya Allah adalah pendapat kedua, karena tidak ada dalil shahih lagi sharih yang mengharuskannya untuk menahan diri dari makan, minum dan berhubungan suami istri dalam keadaan ia tidak berpuasa, dan terdapat beberapa riwayat dari Salaf yang menguatkan pendapat ini. Sahabat yang Mulia Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata,

من أفطر أول النهار فليفطر آخره

“Barangsiapa dibolehkan berbuka di awal hari maka boleh baginya berbuka di akhirnya.”[Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, 3/54]

Al-Imam Malik dan Asy-Syafi’i rahimahumallah berkata,

وَلَوْ قَدِمَ مُسَافِرٌ فِي هَذِهِ الْحَالِ فَوَجَدَ امْرَأَتَهُ قَدْ طَهُرَتْ جَازَ لَهُ وَطْؤُهَا

“Andai seorang musafir kembali dalam keadaan seperti ini, lalu ia mendapati istrinya baru bersih dari haid (dan tidak berpuasa karena haid), maka boleh baginya untuk menggauli istrinya tersebut.” [At-Tamhid, 22/53]

Ats-Tsauri meriwayatkan dari Abu Ubaid, dari Jabir bin Zaid rahimahumullah,

أَنَّهُ قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فَوَجَدَ الْمَرْأَةَ قَدِ اغْتَسَلَتْ مِنْ حَيْضَتِهَا فَجَامَعَهَا

“Bahwa beliau ketika p**ang dari safar di bulan Ramadhan, mendapati istrinya baru mandi besar dari haidnya, maka beliau menggaulinya.” [At-Tamhid, 22/53]

➡ Peringatan: Suami istri yang melakukan safar bersama di bulan Ramadhan boleh berhubungan suami istri karena tidak wajib bagi mereka berpuasa, akan tetapi bila mereka melakukan safar hanya untuk mendapatkan keringanan berhubungan suami istri maka dosa mereka lebih besar, karena mereka telah membatalkan puasa dengan berjima’ dan melakukan tipu daya dalam syari’at, dan wajib atas mereka untuk bertaubat kepada Allah ta’ala dan membayar kaffaroh, sebagaimana akan datang pembahasannya lebih detail insya Allah ta’ala.

✅ Kesepuluh: Apa Kewajiban Musafir yang Tidak Berpuasa?

Kewajibannya hanyalah meng-qodho’ sejumlah hari yang ia tidak berpuasa padanya di bulan Ramadhan, sebagaimana firman Allah ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kes**aran bagimu.” [Al-Baqoroh: 185]

Termasuk orang-orang yang bekerja dalam keadaan safar seperti supir, pilot dan yang semisalnya, maka boleh bagi mereka untuk berbuka dan meng-qoshor sholat, dan kewajiban mereka hanyalah meng-qodho’ puasa setelah bulan Ramadhan, selain di hari-hari yang terlarang berpuasa, yaitu dua hari raya dan hari-hari Tasyriq.[12]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

——————————
[1] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/330 dan 6/343.
[2] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 10/203, no. 7652.
[3] Sebagai faidah seputar permasalahan ‘urf, lihat risalah ringkas kami yang berjudul “Al-‘Urf, Haqiqatuhu, wa Hujjiyyatuhu wa Tathbiqotuh”.
[4] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 24/38-44.
[5] Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Ibnil ‘Utsaimin, 15/265 no. 1098.
[6] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/346.
[7] Lihat risalah beliau yang berjudul “Tashih Hadits Ifthoris Shooim Qobla Safarihi wa Ba’dal Fajri”.
[8] Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 12/276.
[9] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 24/18.
[10] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/210 no. 1954.
[11] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/409.
[12] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/212.

💾 Sumber:

https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/805016959647788:0

http://sofyanruray.info/hukum-hukum-puasa-bagi-musafir/

════ ❁✿❁ ════

➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta'awun Dakwah dan Bimbingan Islam - www.taawundakwah.com ⤵

📮 Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
📲 Gabung Group WA: 08111377787
🌐 Fb: www.fb.com/taawundakwah
📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo
🎬 Youtube: Ta'awun Dakwah
📒
📗

🕌 JIKA ANDA MUSLIM DAN BUKAN MUNAFIK, APA YANG ANDA LAKUKAN KETIKA ADZAN BERKUMANDANG?➡ Hendaklah Anda mengagungkan seru...
20/05/2017

🕌 JIKA ANDA MUSLIM DAN BUKAN MUNAFIK, APA YANG ANDA LAKUKAN KETIKA ADZAN BERKUMANDANG?

➡ Hendaklah Anda mengagungkan seruan yang mulia ini dan bersegera menuju panggilannya untuk melakukan sholat wajib berjama'ah di masjid. Kecuali Anda seorang wanita, maka lebih baik sholat di rumah.

Jika Anda s**a menunda-nunda waktu sholat maka waspadalah, di dalam diri Anda ada sifat orang munafik, apalagi kalau tidak sholat sama sekali.

✅ Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda,

تلك صلاة المنافق ؛ يرقب الشمس حتى إذا كانت بين قرني شيطان قام فنقر أربعاً لا يذكر الله فيها إلا قليلاً

🌴 "Itulah sholatnya munafik, dia memperhatikan matahari, sampai ketika matahari berada pada kedua tanduk setan (hampir terbenam) lalu dia bangkit dan mematuk sebanyak empat (raka’at) tanpa mengingat Allah dalam sholatnya itu kecuali sedikit.” [HR. Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu'anhu]

✅ Sahabat yang Mulia Ibnu Mas'ud radhiyallahu'anhu berkata,

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِى بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّى هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِى بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِى الصَّفِّ

🌴 “Barangsiapa yang ingin berjumpa dengan Allah besok (hari kiamat) dalam keadaan muslim maka hendaklah ia menjaga sholat lima waktu dengan melaksanakannya di tempat dikumandangkan azan, karena sesungguhnya Allah telah mensyari’atkan kepada Nabi kalian shallallahu’alaihi wa sallam jalan-jalan hidayah, sedang sholat lima waktu berjama’ah adalah termasuk jalan-jalan hidayah tersebut.

Dan seandainya kalian sholat di rumah-rumah kalian -sebagaimana sholatnya orang yang meninggalkan ini di rumahnya-, maka sungguh kalian telah meninggalkan petunjuk Nabi kalian shallallahu’alaihi wa sallam, sedang jika kalian meninggalkan petunjuk Nabi kalian shallallahu’alaihi wa sallam maka kalian pasti tersesat.

Dan tidaklah ada orang yang bersuci dengan baik, kemudian ia bermaksud ke masjid kecuali Allah menuliskan baginya pada setiap langkahnya satu kebaikan, mengangkat satu derajatnya dan menghapus satu kesalahannya (dengan setiap satu langkahnya).

Dan sungguh aku melihat kami (para sahabat), tidaklah ada yang meninggalkan sholat berjama’ah kecuali (kami menganggapnya) seorang MUNAFIK yang jelas kemunafikannya, bahkan dahulu seorang (sahabat yang sakit) didatangkan (ke masjid) dengan dibopong oleh dua orang sampai diberdirikan ke dalam shaf.” [HR. Muslim]

➡ Dan ikhlaskan niat Anda dalam beribadah semata-mata karena Allah ta'ala, bukan karena riya', ingin dipuji dalam beribadah. Dan sholatlah dengan mengikuti petunjuk Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam, dengan khusyuk.

✅ Allah 'azza wa jalla berfirman tentang sholatnya orang-orang munafik yang riya' dan tidak khusyuk,

وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا

🌴 “Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” [An-Nisa’: 142]

Oleh karena itu sholat yang paling berat bagi orang munafik adalah sholat yang tidak dilihat orang.

✅ Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ : صَلَاةُ الْعِشَاءِ ، وَصَلَاةُ الْفَجْرِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا ، وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ، ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ، إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ ، فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

🌴 "Sesungguhnya sholat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah sholat Isya dan sholat Shubuh. Seandainya mereka tahu pahala sholat Shubuh dan Isya berjama'ah, maka mereka akan mendatanginya walau merangkak. Dan sungguh aku sangat ingin memerintahkan agar sholat ditegakkan, kemudian aku perintahkan seseorang menjadi imam, kemudian aku pergi bersama beberapa orang yang membawa kayu bakar, menuju kaum lelaki yang tidak menghadiri sholat berjama'ah (tanpa udzur), lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api." [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu]

➡ Selain bersegera mendatangi masjid, hendaklah Anda menjawab seruan adzan. Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ

🌴 “Jika kalian mendengarkan adzan maka ucapkanlah seperti yang diucapkan mu’adzin.” [HR. Muslim dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu’anhuma]

Lafaz hadits ini bersifat umum sehingga mencakup:

• Perintah menjawab adzan dan iqomah, karena iqomah juga dinamakan adzan (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 5/78 no. 19327, 6/92-93 no. 2801)

• Dalam menjawab adzan hendaklah dijawab sesuai yang diucapkan oleh mu’adzin, termasuk menjawab, “Ash-Sholaatu khairun minan naum”, hendaklah dijawab seperti itu berdasarkan keumuman dalil tersebut.

• Kecuali lafaz hay’alataani (hayya ‘alas sholaah dan hayya ‘alal falaah) maka dijawab masing-masing dengan: Laa haula wa laa quwwata illa billaah, sebagaimana dalam hadits Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu yang diriwayatkan Al-Imam Muslim rahimahullah.

• Keumuman hadits tersebut juga mencakup jawaban terhadap, “Qod qoomatis sholaah”, maka dijawab dengan ucapan yang semisal.

• Adapun jawaban dengan lafaz, “Aqoomaha wa adaamaha”, tidak disyari’atkan karena haditsnya dha’if (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 5/78 no. 19327, 6/92-93 no. 2801)

➡ Setelah adzan selesai bersholawatlah kepada Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam, sebagaimana dalam hadits,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ : إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِىَ الْوَسِيلَة فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِى الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِى إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِىَ الْوَسِيلَة حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ

🌴 “Dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu’anhuma bahwasannya beliau pernah mendengar Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

Jika kalian mendengarkan adzan maka ucapkanlah seperti yang diucapkan mu’adzin, kemudian bershalawatlah atasku, karena sesungguhnya barangsiapa yang bershalawat atasku satu kali maka Allah ta’ala akan bershalawat atasnya sepuluh kali.

Kemudian mintalah wasilah untukku kepada Allah, karena sesungguhnya wasilah itu adalah satu kedudukan (yang tinggi) di surga, yang tidak patut diberikan kecuali kepada seorang hamba Allah, dan aku berharap akulah hamba tersebut. Barangsiapa yang memohon wasilah untukku maka ia berhak mendapatkan syafa’atku.” [HR. Muslim]

➡ Setelah bersholawat, berdoalah kepada Allah 'azza wa jalla dengan doa yang pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam agar Anda mendapatkan syafa'at beliau,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّة وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ

🌴 “Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang membaca do’a ketika mendengar adzan:

اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّة وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ

“Allahumma Robba haadzihid da’watit taammati wash-sholaatill qooimah, Aati Muhammadanil wasiilata wal fadhiilah, wab’atshu maqoomam mahmuuda-nillladzi wa’adtahu.”

“Ya Allah Pemilik seruan yang sempurna ini dan sholat yang ditegakkan, anugerahkanlah kepada Nabi Muhammad; wasilah (kedudukan yang tinggi di surga) dan keutamaan (melebihi seluruh makhluk), dan bangkitkanlah beliau dalam kedudukan terpuji (memberi syafa’at) yang telah Engkau janjikan.”

Maka ia (yang membacanya) berhak mendapatkan syafa’atku pada hari kiamat.” [HR. Al-Bukhari]

💻 Sumber: https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/796581547157996:0

💻 Baca Selengkapnya:

📋 KEAGUNGAN SHOLAT DALAM ISLAM
http://sofyanruray.info/keagungan-sholat-dalam-islam/

📋 DOA MENDENGAR ADZAN YANG SHAHIH DAN LIMA TAMBAHAN LAFAZ YANG DHA'IF
http://sofyanruray.info/doa-mendengar-azan-yang-shahih-dan-lima-tambahan-lafaz-yang-dhaif/

💻 Artikel Terkait:

🚧 JANGAN HERAN, SETAN MEMANG TIDAK MAU DENGAR ADZAN
https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/796264163856401:0

════ ❁✿❁ ════

➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta'awun Dakwah dan Bimbingan Islam - www.taawundakwah.com ⤵

📮 Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
📲 Gabung Group WA: 08111377787
🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah
🌐 Web: www.taawundakwah.com
📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo
🎬 Youtube: Ta’awun Dakwah
📘 Hastag:

Address

Kalimulya, Cilodong
Depok
16413

Telephone

081210365998

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Gerai Gamis Syar'i & Cantik posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share