03/04/2025
๐๐๐๐ผ๐ ๐๐ฟ๐ผ๐๐ผ๐ ๐๐๐๐ฝ๐ผ๐๐ ๐๐๐ฝ๐๐๐๐๐ ๐ฝ๐ผ๐๐ 2 ๐ผ๐๐๐๐ 2025
Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor: 08 Tahun 2025 tentang Tatanan bagi Pemedek atau Pengunjung saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Rabu, 2 April 2025.
Salah satu poin penting surat edaran tersebut terkait larangan bagi umat Hindu dan masyarakat lain saat berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
Dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, rinci Koster, diberlakukan 6 larangan sebagai berikut.
Pertama, pelaku UMKM/pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan.
Kedua, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk atau minuman kemasan plastik.
Ketiga, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi.
Keempat, pemedek atau pengunjung dilarang keras membawa atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk atau minuman kemasan plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya agar pemedek atau pengunjung membawa tumbler.
Kelima, pemedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan atau lungsuran dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran.