18/12/2025
Regulasi profesi broker properti telah mengalami perubahan signifikan.
Ketergantungan pada praktik “cara lama” tidak hanya berisiko membuat tertinggal, tetapi juga dapat menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan operasional yang berlaku.
Permendag No. 33 Tahun 2025 menetapkan standar baru bagi profesi broker properti, meliputi kewajiban kompetensi, terdaftar melalui sistem resmi Kemendag, penegakan kode etik yang lebih ketat, serta penerapan sanksi bagi pelaku usaha non-resmi.
Industri properti kini semakin terstruktur dan profesional. Keberlanjutan tidak lagi ditentukan semata oleh lamanya pengalaman, melainkan oleh kemampuan untuk beradaptasi dengan regulasi dan standar yang berlaku.
Pastikan rekan-rekan Anda juga memahami perubahan penting ini. Mari bagikan informasi ini agar semakin banyak broker siap menghadapi era baru industri properti.