19/07/2018
.official with
・・・
from - Siang ini, sekitar 100 orang lebih pengusaha v**e dan produsen liquid dari seluruh Indonesia berkumpul di Kantor Pusat Bea Cukai. Ada apa ya?
Ternyata, hari ini Bea Cukai secara resmi memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik liquid v**e. Hal ini dilakukan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018.
Mau tahu apa pendapat para v**ers akan hal ini?
Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM), Deni S, mengungkapkan bahwa dirinya dengan 200 produsen liquid skala kecil lainnya yang merupakan anggota APeM sangat berterima kasih kepada pemerintah khususnya Bea Cukai atas penyerahan izin NPPBKC. “Kami sangat berterima kasih karena dengan adanya NPPBKC merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pengusaha v**e. Dengan penyerahan izin ini kami sebagai pengusaha tambah yakin untuk berusaha di industri v**e.”
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia, Aryo Andrianto mengungkapkan hal yang senada, “kami sangat berterima kasih atas respon cepat pemerintah khususnya Bea Cukai dalam mengatur legalitas v**e, kami juga bersedia bekerja sama dengan Bea Cukai untuk menyukseskan program pemerintah.”
Luar biasa ya, izin berupa NPPBKC yang telah dikeluarkan pemerintah merupakan pertanda bahwa saat ini peredaran liquid v**e telah diatur oleh pemerintah berdasarkan ketentuan hukum, dan dukungan masyarakat lah yang pastinya akan membuat kinerja
**eLegal
**rs