22/05/2026
Menggunakan speaker masjid diperbolehkan secara hukum agama untuk mendukung syiar Islam. Hukumnya hanya akan menjadi bermasalah jika penggunaan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak bijak, tidak tahu waktu, atau dengan volume berlebihan sehingga mengganggu ketenangan orang lain, yang bertentangan dengan prinsip kasih sayang dalam Islam.