23/01/2017
Akad Fasid yang melekat pada model transaksi karet ala Tengkulak di Jambi.
Akad fasid meliputi batal dan rusaknya akad atau transaksi. Hingga tengkulak menjerumuskan para petani untuk bersama masuk ke dalam kubangan riba.
Pertama, tengkulak mengambil manfaat atas hutang yang ditebar atas petani. Teknisnya petani diberi pinjaman, dan tengkulak mensyaratkan dengan pembayaran melalui produksi karet petani. Tentu, dengan patok harga beli dari tengkulak. Petani telah kehilangan hak tawar karena terikat oleh hutangnya. Jelas ini riba.
Kedua, tengkulak menetapkan harga beli yang berbeda untuk volume karet yang sama kepada petani yang berhutang. Mengapa harga berbeda meskipun barangnya sama? Ya karena hutangnya. Tentu dengan harga yang lebih murah ketimbang petani yang tak berhutang!. Riba.
Ketiga. Guna meraup keuntungan dengan cara mengurangi beban bayar. Tak jarang tengkulak merusak timbangan. Ini rahasia umum sebenarnya. Biasanya sekilo dua kilo karet hasil produksi petani terkurangi dengan trik ini. Mengurangi bobot timbangan demi meraup laba jelas dilarang agama. Dosa. Dan neraka Wail adalah tempatnya.
Keempat. Potongan bobot timbangan oleh tengkulak secara sepihak atas produksi petani. Biasanya sekilo per timbangan. Alasannya adalah sebagai biaya buruh timbang. Padahal, bukankah biaya-biaya yang timbul akibat operasional usaha adalah beban tengkulak, bukan petani. Namun demikianlah kenyataannya. Petani diam, bukan karena apa, namun lebih karena daya tawar mereka telah tergadaikan akibat hutang yang membelenggu mereka.
Kelima. Masih soal timbangan, yaitu teknik ganjal buruh timbang atas karet yang sedang ditimbang. Tujuannya jelas guna mengurangi bobot timbangan.