23/04/2026
Kajian Fathul Qorib. Bab Aiman Wa Nudzur
Part 1.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi rabbil 'alamin, washalatu wassalamu 'ala asyrafil mursalin, sayyidina Muhammadin wa 'ala alihi wa ashabihi ajma'in.
Mushannif rahimahullahu ta'ala — semoga Allah merahmati beliau, memberikan manfaat kepada kita melalui beliau dan ilmu-ilmunya, memanjangkan madad-nya kepada kita, serta melimpahkan berkah dan rahasia-rahasia beliau kepada kita di dua negeri. Amin.
Mushannif rahimahullah mengatakan:
**"Kitabu ahkamil aimani wan nuzuri"**
Ini adalah **Kitab Hukum-Hukum Sumpah dan Nazar**.
Kata **"kitab"** di sini bukan berarti tulisan, tapi bermakna **himpunan** — kump**an pembahasan. **"Ahkam"** artinya hukum-hukum, yakni ketentuan-ketentuan syariat. **"Al-aiman"** artinya sumpah-sumpah — ini bentuk jamak dari *yamin*. Dan **"wan nuzur"** artinya dan nazar-nazar — jamak dari *an-nadzr*.
Jadi bab ini membahas dua hal: **sumpah** dan **nazar**.
---
Nah, saya kira kita sudah tahu ya kira-kira apa itu sumpah. *"Demi Allah"* — itu diucapkan untuk memperkuat pernyataan kita. Biasanya kita bersumpah karena dituduh bohong. Misalnya: *"Demi Allah, saya kemarin masuk sekolah."* Gitu ya.
Kalau **nazar**, apa itu saudara? Nazar adalah **mewajibkan diri pada sesuatu yang asalnya tidak wajib**. Contohnya begini — membaca Yasin itu tidak wajib, puasa Senin Kamis juga tidak wajib. Tapi kalau kita bernazar, *"Saya bernazar akan puasa Senin Kamis,"* maka jadilah itu kewajiban bagi diri kita sendiri. Atau nazar yang dikaitkan dengan syarat tertentu, misalnya: *"Kalau saya lulus ujian dan diterima di UIN Malang, saya akan baca Yasin 40 kali."* Nah, itulah yang disebut nazar.
---
Sekarang mushannif menjelaskan istilah-istilahnya satu per satu. Beliau mengatakan:
**"Al-aiman — bifathil hamzati — jam'u yaminin"**
Kata *aiman* — dengan difathahkan hamzahnya — adalah bentuk jamak dari *yamin*. Jadi: *yaminun, yaminani, aimanun*. Bukan *iman* yang itu masdar dari *amana-yu'minu-imanan* ya — ini berbeda.
Lalu beliau melanjutkan:
**"Wa asluha lughatan: al-yadul yumna"**
Makna asli kata *aiman* dalam bahasa Arab adalah **tangan kanan**. *Al-yadu* — tangan, *al-yumna* — kanan. Itu aslinya.
**"Tsumma utliqat 'alal halafi"**
Kemudian kata ini diistilahkan untuk makna **sumpah** (*halaf*). Makanya, *yamin* sering diartikan sumpah, selain arti aslinya tangan kanan.
---
Nah, kenapa tangan kanan bisa berarti sumpah? Karena dulu orang Arab kalau bersumpah atau membuat perjanjian, mereka berjabat tangan — dan tangan yang dipakai ya tangan kanan. Dari situlah kemudian *yamin* diistilahkan menjadi sumpah.
---
Sekarang, apa makna *yamin* dalam istilah syariat? Mushannif mengatakan:
**"Wa syar'an: tahqiqu ma yahtamilul mukhalafata, takiduhu bidzikrismillahi ta'ala au sifatin min shifati dzatihi"**
Dalam istilah syarak, *yamin* (sumpah) adalah: **menyatakan atau membuktikan sesuatu yang ada kemungkinan berbeda antara ucapan dan kenyataan — dengan cara menyebut nama Allah Ta'ala atau salah satu sifat zat-Nya** — untuk menguatkan perkataan tersebut.
Mari kita urai satu per satu.
**"Tahqiqu"** — menyatakan, membuktikan. **"Ma yahtamilul mukhalafata"** — sesuatu yang ada kemungkinan *mukhalafah*-nya. *Mukhalafah* artinya perbedaan antara apa yang dikatakan dengan kenyataan. Misalnya, seseorang mengaku kemarin mengajar — padahal kenyataannya tidak. Itulah *mukhalafah*.
Nah, ketika orang lain tidak percaya dan mengira kita berbohong, kita bersumpah untuk membuktikan bahwa ucapan kita benar. Itulah fungsi pertama sumpah.
**"Au takiduhu"** — atau menguatkannya. Ini fungsi kedua. Bukan karena dituduh bohong, tapi karena pendengarnya masih **ragu-ragu**. Contohnya: seorang ayah berkata kepada anaknya yang mau mondok, *"Kamu mondok saja, Nak, nanti semua biaya Ayah yang tanggung."* Kalau si anak ragu — jangan-jangan hanya omongan saja — maka sang ayah bersumpah: *"Wallahi, Ayah akan bayar semuanya."* Itulah fungsi pengokohan dalam sumpah.
**"Bidzikrismillahi ta'ala au sifatin min shifati dzatihi"** — dengan cara menyebut nama Allah atau sifat-sifat zat-Nya. Seperti *"Wallahi"*, atau *"Wa Rabbil 'alamin"*, atau menyebut sifat seperti *al-Qahhar* — Yang Mahaperkasa.
Dalam bahasa Arab, sumpah biasanya menggunakan huruf **wau** yang disebut *wau qasam*. *"Wallahi"* artinya *"Demi Allah"*. *"Wa Rabbil 'alamin"* artinya *"Demi Tuhan yang menguasai alam ini."*
---
Karena itulah, Saudara, sumpah ini **tidak boleh dipermainkan**. Kalau dibuat main-main, itu namanya *su'ul adab* — tidak sopan kepada Allah. Bersumpah dengan nama selain Allah pun tidak diperbolehkan. Misalnya, *"Demi ayah ibuku"* — itu bukan sumpah dalam pengertian syariat. Sekalipun bisa-bisa saja diucapkan, tapi tidak boleh dianggap sebagai sumpah, karena seolah-olah menyamakan ayah-ibu dengan Tuhan. Itu jelas tidak boleh.
---
Baik. Sekarang mushannif menjelaskan hukum-hukum sumpah. Beliau mengatakan:
**"Layan'aqidu al-yaminu illa billahi"**
Sumpah itu **tidak sah kecuali dengan menyebut nama Allah**. Contohnya seperti ucapan orang yang bersumpah: *"Wallahi"* — *wau* di sini adalah *wau yamin* yang bermakna "demi".
Tapi nama Allah yang mana? Mushannif menerangkan:
**"Au bismin min asmaihi al-mukhtas bihi"**
Yaitu nama Allah yang **khusus bagi-Nya** — nama-nama yang tidak dipakai untuk selain Allah. Misalnya *Rabbil 'alamin* — itu khusus Allah. Berbeda dengan *rabb* saja yang bisa digunakan untuk selain Allah, seperti *rabbid-dar* — tuan rumah, pemilik rumah. Tapi kalau sudah *Rabbil 'alamin*, itu khusus Allah, maka bersumpah dengannya adalah sah.
**"Au sifatin min shifati dzatihi al-qaimati bihi"**
Sumpah juga sah dengan menyebut **sifat-sifat zat Allah yang melekat pada-Nya**, seperti *ilmu-Nya* dan *qudrat-Nya*. Sekalipun kata *ilmu* bisa digunakan untuk selain Allah — seperti pada kata *alim* atau *ulama* — tapi kalau sudah disebut *"ilmullah"*, maka itu khusus Allah, dan sumpah dengannya sah.
---
Sekarang, mushannif menjelaskan: **siapa yang sah bersumpah?**
Beliau mengatakan:
**"Wa dhabthul halifi: kullu mukallafin, mukhtarin, nathiqin, qashidin lil yamini"**
Adapun batasan orang yang sah bersumpah adalah: **setiap mukallaf, yang bebas memilih, yang bisa berbicara, dan yang memang bermaksud bersumpah.**
Mari kita jelaskan satu per satu.
**Pertama — mukallaf.** Yaitu orang yang sudah **baligh** (dewasa) dan **berakal sehat** (tidak gila). Anak-anak belum mukallaf. Orang gila meskipun sudah dewasa juga bukan mukallaf. Mukallaf itu artinya orang yang diperintahkan dan dibebani untuk menjalankan aturan syariat. Karena itulah anak-anak yang melanggar aturan tidak bisa dihukum sesuai ketentuan hukum — paling banter diberi pembinaan, bukan hukuman resmi. Misalnya, hukum cambuk bagi orang yang mabuk itu 40 kali — tapi kalau yang mabuk itu anak-anak, tidak bisa diterapkan.
**Kedua — mukhtar**, bebas memilih, **tidak dipaksa**. Kalau seseorang dipaksa melakukan sesuatu di luar kemauannya, maka ia tidak dianggap mukallaf dalam hal itu. Contohnya seperti perbedaan antara orang yang berzina atas kemauan sendiri dengan orang yang diperkosa — keduanya mirip secara fisik, tapi sangat berbeda secara hukum. Yang dipaksa tidak terkena hukum.
**Ketiga — nathiq**, bisa berbicara. Karena sumpah harus diucapkan. Kalau tidak diucapkan, tidak bisa dianggap sumpah.
**Keempat — qashid lil yamin**, **memang bermaksud bersumpah**. Ini penting, Saudara. Di kalangan orang Arab, kata *"Wallahi"* sering hanya jadi bumbu pembicaraan, bukan dimaksudkan sebagai sumpah sungguhan. Tapi di Indonesia, lafal *"Demi Allah"* umumnya sudah dianggap sebagai sumpah yang serius — maka orang yang mengucapkannya dianggap bermaksud bersumpah.
---
Jadi, singkatnya, sumpah yang sah harus memenuhi empat syarat: **mukallaf** (baligh dan berakal), **bebas memilih**, **bisa berbicara**, dan **memang bermaksud bersumpah**.
Nah, lalu apa **konsekuensi** dari sumpah? Ini pembahasannya agak panjang — kita sampai di sini dulu ya, insyaallah dilanjut lain waktu.
*Wallahu a'lam.*