27/07/2026
KEPALA BGN BERI PERINGATAN KERAS: Minta "Fee" di Dapur Makan Bergizi Gratis Bakal Dipecat!
Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Para pengelola dilarang keras meminta fee atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada mitra maupun yayasan.
Kepala BGN, Sudaryono, mengingatkan bahwa kepala SPPG berstatus sebagai aparatur negara (PPPK).
Oleh karena itu, segala bentuk permintaan imbalan, markup harga, maupun kickback dalam pengadaan bahan pangan akan dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi hingga korupsi.
"Jadi kalau minta fee minta tambahan penghasilan dari mitra atau dari yayasan itu tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi. Sehingga silakan jika ada temuan mitra yang merasa mungkin tidak diperlakukan tidak adil, tidak baik dan lain-lain bisa dilaporkan kepada kami," jelas Sudaryono dalam konferensi pers, Senin (27/7).
"Barang siapa melakukan pelanggaran itu, kami dengan tegas pasti kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspen atau kami tutup," tegasnya.
Pihak BGN juga memastikan akan melakukan pengawasan ketat secara transparan dan tidak segan menjatuhkan sanksi maksimal bagi oknum yang terbukti melanggar aturan.
Langkah ini diambil agar ulah segelintir oknum tidak merusak citra ribuan dapur MBG serta para petugas yang selama ini telah bekerja keras sesuai dengan ketentuan yang berlaku.