12/03/2021
KORUPSI DAN HAM
Menurut UU No.20/2001 tindakan Korupsi ialah tindakan yang merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sedangkan menurut fatwa NU ialah penghianatan jabatan (gulu l) dan suap menyuap (risywah), baik berupa money politic maupun hibah kepada pejabat. Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bagian yang paling banyak dijangkiti korupsi, kolusi dan nepotisme. Indikasi kebocoran dapat dilihat dari banyaknya proyek pemerintah yang tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas dan tidak efisien. Akibatnya banyak alat yang dibeli tidak bisa dipakai, atau ambruknyabangunan gedung dan pendeknya umur konstruksi jalan raya karena banyak proyek pemerintah yang masa pakainya hanya mencapai 30-40 persen dari seharusnya. Hal tersebut disebabkan karna tidak sesuai atau lebih rendah dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis.
Namun, mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas?
Memahami definisi dan modus operasi korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah penting untuk dapat mengantisipasi dan membasminya. Menurut prespektif hukum, definisi tindak pidana korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK dengan tugas Monitor berwenang melakukan pengkajian dan langkah pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun mengapa kasus korupsi masih saja terjadi di Indonesia?
Salah satu faktor terjadinya korupsi adalah lelang yang bersifat tertutup atau tidak transparan dan tidak diumumkan secara luas ke masyarakat.
Lalu bagaimana Penanganan kasus korupsi saat ini?
Bukankah lebih baik kita kehilangan satu nyawa daripada jutaan nyawa? Mengapa tidak berani bertindak seperti negara maju?
Hingga saat ini Presiden Jokowi masih meminta persetujuan dari rakyat untuk melegalkan Hukuman mati.