24/03/2019
Beritatransparan.com β tim gabungan Satpol PP dan WH Aceh Timur, bersama petugas Sat Lantas Polres Aceh Timur, serta personel Polsek dan Koramil Julok, menggelar Razia Penertiban Busana yang tidak sesuai dengan syariat Islam di jalan nasional Banda Aceh β Medan kawasan Gampong Ulee Tanoh, Julok, Aceh Timur, Minggu (24/3/2019).
Dikutip dari serambinews.com, Sedikitnya 19 orang terdiri atas 8 laki-laki dan 11 perempuan terjaring razia pengawasan dan penertiban busana yang tidak sesuai syariat Islam.
19 warga yang terjaring razia tersebut merupakan penumpang bus, minibus, angkutan umum, dan pengendara sepeda motor.
Merek Terbukti Melakukan Pelanggaran diantaranya para lelaki memakai celana pendek, dan para perempuan memakai pakaian ketat.
βMereka kita nasihati, dan kita beri surat peringatan agar di Aceh berpakaian sesuai aturan syariat Islam,β kata Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T Amran SE MM, melalui Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-undangan daerah dan Syariat Islam, Muzakkir SHI Minggu malam.
Razia penertiban busana itu, kata Muzakir, dalam rangka menegakkan dan mensosialisasikan penerapan Qanun Syariat Islam Nomor 11 Tahun 2002 Pasal 23 Ayat 1.
http://beritatransparan.com/11-perempuan-dan-delapan-laki-laki-terjaring-razia-penertiban-busana-di-aceh-timur/