28/12/2022
Bolehkah seorang muslim yang memiliki toko membuat program promo atau diskon dalam rangka hari natal dan tahun baru? Namun ia tidak ikut merayakannya. Mohon penjelasannya.
โฃโฃ___________
Jawab:
Tidak diperbolehkan pedagang dan pengusaha muslim mengadakan promo dan program diskon khusus natal dan tahun baru masehi. Karena ini bentuk merayakan dan bentuk bersenang-senang di hari raya kaum musyrikin. Serta tasyabbuh dengan kebiasaan mereka.
Program promo dan diskon khusus natal dan tahun baru masehi juga bentuk membantu dan memudahkan orang-orang kafir untuk merayakan hari rayanya. Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah, seorang ulama besar dalam madzhab Syafiโi beliau mengatakan:
ุซูู
ูู ุฑูุฃูููุช ุจูุนูุถู ุฃูุฆูู
ููุชูููุง ุงููู
ูุชูุฃูุฎููุฑูููู ุฐูููุฑู ู
ูุง ููููุงูููู ู
ูุง ุฐูููุฑูุชููู ููููุงูู ููู
ููู ุฃูููุจูุญู ุงููุจูุฏูุนู ู
ูููุงููููุฉู ุงููู
ูุณูููู
ูููู ุงููููุตูุงุฑูู ููู ุฃูุนูููุงุฏูููู
ู ุจูุงูุชููุดูุจูููู ุจูุฃูููููููู
ู ููุงููููุฏููููุฉู ููููู
ู ููููุจูููู ููุฏููููุชูููู
ู ููููู ููุฃูููุซูุฑู ุงููููุงุณู ุงุนูุชูููุงุกู ุจูุฐููููู ุงููู
ูุตูุฑููููููู ููููุฏู ููุงูู โ ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู โ ยซู
ููู ุชูุดูุจูููู ุจูููููู
ู ูููููู ู
ูููููู
ูยป ุจููู ููุงูู ุงุจููู ุงููุญูุงุฌูู ููุง ููุญูููู ููู
ูุณูููู
ู ุฃููู ููุจููุนู ููุตูุฑูุงูููููุง ุดูููุฆูุง ู
ููู ู
ูุตูููุญูุฉู ุนููุฏููู ููุง ููุญูู
ูุง ููููุง ุฃูุฏูู
ูุง ููููุง ุซูููุจูุง ููููุง ููุนูุงุฑูููู ุดูููุฆูุง ูููููู ุฏูุงุจููุฉู ุฅุฐู ูููู ู
ูุนูุงููููุฉู ููููู
ู ุนูููู ููููุฑูููู
ู ููุนูููู ููููุงุฉู ุงููุฃูู
ูุฑู ู
ูููุนู ุงููู
ูุณูููู
ูููู ู
ููู ุฐููููู
โKemudian aku lihat ada sebagian ulama kami (Syafiโiyyah) yang mutaโakhirin telah menyebutkan keterangan yang sesuai dengan apa yang telah kusebutkan. Mereka mengatakan:
โDi antara bidโah yang paling buruk adalah perbuatan kaum muslimin yang mengikuti kaum nasrani di hari-hari raya mereka. Dengan menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di hari raya ituโ.
Dan para ulama yang paling banyak memberikan peringatan terhadap hal ini adalah para ulama Mesir. Padahal Nabi shallallahu โalaihi wasallam telah bersabda: โBarang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari merekaโ.
Bahkan Ibnul Hajj mengatakan: โTidak halal bagi seorang muslim menjual kepada seorang Nasrani apapun yang termasuk kebutuhan hari rayanya. Baik daging, lauk-pauk, ataupun pakaian. Dan mereka tidak boleh dipinjami apapun (untuk kebutuhan itu), walaupun hanya kendaraan. Karena itu adalah tindakan membantu mereka dalam kekufurannya. Dan wajib bagi para penguasa untuk melarang kaum muslimin dari tindakan tersebutโโ
(๐Fatawa Fiqhiyyah Kubra, 4/239).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid ketika ditanya tentang hukum mengadakan program khusus untuk merayakan Black Friday, beliau mengatakan:
ูููุณ ูุฃุตุญุงุจ ุงูู
ุญูุงุช ุฃู ูุฎุตูุง ูุฐุง ุงูููู
ุจุงูุชุฎููุถุ ูู
ุง ููู ู
ู ุชูููุฏ ุงูููุงุฑ ูุงูุชุดุจู ุจูู
ุ ุจู ูุฌุฑู ูุฐุง ุงูููู
ูุบูุฑู ู
ู ุงูุฃูุงู
ุ ููููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
: ู
ููู ุชูุดูุจูููู ุจูููููู
ู ูููููู ู
ูููููู
ู
โTidak boleh pemilik toko mengkhususkan hari ini untuk mengadakan program diskon. Karena ini merupakan bentuk taklid terhadap orang-orang kafir dan menyerupai mereka. Bahkan semestinya menjalani hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu โalaihi wa sallam: Siapa yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebutโ
(๐Fatawa Su-aal wa Jawaab, no.326165).
Demikian juga tidak boleh para pedagang dan penguasa muslim mengkhususkan momen natal dan tahun baru untuk mengadakan program promo dan diskon.
๐ฐ
Boleh memanfaatkan program promo dan diskon?_โ๏ธ
Adapun bagi pembeli, boleh-boleh saja memanfaatkan promo atau diskon natal dan tahun baru, karena yang menjadi tujuan mereka adalah berjual-beli dan mencari diskon bukan memeriahkan hari raya orang kafir. Imam Ahmad rahimahullah ketika ditanya tentang hukum membeli di pasar-pasar kaum musyrikin di hari raya mereka, beliau menjawab:
ุฅุฐุง ูู
ูุฏุฎููุง ุนูููู
ุจูุนูู
ุ ูุฅูู
ุง ูุดูุฏูู ุงูุณูู ููุง ุจุฃุณ
โApabila kaum muslimin tidak sampai masuk ke tempat ibadah mereka, namun hanya datang ke pasarnya, maka tidak masalahโ
(๐Iqtidha Shiratil Mustaqim, 1/517).
Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili hafizhahullah mengatakan, โTidak mengapa seorang muslim memanfaatkan diskon tahun baru. Karena dengan sekedar melakukan itu, ia tidak dianggap ikut merayakan. Dan perbuatan ini tidak termasuk โid. Namun hakikatnya ini adalah sebuah manfaat yang terjadi pada waktu tersebut. Maka tidak mengapa seorang muslim memanfaatkannyaโ (Sumber: Link Youtube / Link Gdrive).
Kebolehan ini dengan syarat tidak ikut serta dalam merayakan perayaan mereka dan tidak menyaksikan kemungkaran-kemungkaran yang terkait dengan perayaan mereka.
Kesimpulannya,๐
โช๏ธPenjual dan pengusaha muslim tidak boleh membuat promo dan diskon khusus natal dan tahun baru, karena ini bentuk ikut serta dalam merayakan dan menyerupai mereka.
โช๏ธPembeli boleh saja memanfaatkan promo dan diskon yang dibuat oleh orang kafir, karena niatnya sekedar untuk membeli dan mencari diskon, tidak untuk merayakan atau memeriahkan hari raya mereka.
Wallaahu aโlam. Walhamdulillahi rabbil โaalamiin, wa shallallaahu โala Nabiyyinaa Muhammadin wa โala aalihi wa shahbihi ajmaโiin.
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Baca Selengkapnya: https://konsultasisyariah.com/40954-bolehkah-membuat-program-promo-dan-diskon-natal-dan-tahun-baru.html