Komunitas wirausaha muda

Komunitas wirausaha muda Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Komunitas wirausaha muda, Shopping & retail, Jalan kesatuan 18 blok ac btp, Makassar.

Sholat SunnahBeberapa sholat sunnah yang sangat baik untuk dikerjakan para pengusaha adalah Sholat Dhuha, Sholat Lail, d...
16/12/2017

Sholat Sunnah

Beberapa sholat sunnah yang sangat baik untuk dikerjakan para pengusaha adalah Sholat Dhuha, Sholat Lail, dan Sholat Istikharah. Keutamaan ketiga sholat ini telah banyak di bahas di berbagai kitab dan buku-buku. Kami tidak membahasnya berpanjang lebar disini. Hanya memberikan dorongan agar ketiga sholat ini menjadi amalan tambahan bagi para pengusaha sesuai dengan keutamaannya masing-masing.

Sholat Istikharah paling baik dikerjakan di saat kita dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama baiknya. Mungkin dua proposal kerjasama yang sama bagusnya. Maka mintalah petunjuk pada Allah dengan sholat istikharah, insyaAllah akan ditetapkan atau dicondongkan hati kita kepada salah satu dari dua pilihan tersebut.

إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى – قَالَ – وَيُسَمِّى حَاجَتَهُ
“Jika kalian ingin melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu, kemudian hendaklah ia berdoa: Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apapun keadaannya dan jadikanlah aku ridha dengannya. Kemudian dia menyebut keinginanya” (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Ibn Hibban, Al-Baihaqi dan yang lainnya).

Sholat lail atau tahajud adalah sholat sunnah yang paling baik untuk dilakukan setiap hari. Begitu banyak keutamaan sholat malam dan telah dikupas di banyak kitab dan buku-buku tentangnya.
Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ صَلاَةِ الْمَفْرُوْضَةِ، صَلاَةُ اللَّيْلِ
"Shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat lail (sholat sunnah yang dilakukan di malam hari)." (HR. Muslim)

Dari Jabir bin 'Abdillah Radhiyallahu anhu ia berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ فِي اللَّيْلِ لَسَاعَـةً، لاَ يُوَافِقُهَا رَجُـلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ خَيْرًا مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ، وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ
"Sesungguhnya di malam hari terdapat waktu tertentu, yang bila seorang muslim memohon kepada Allah dari kebaikan dunia dan akhirat pada waktu itu, maka Allah pasti akan memberikan kepadanya, dan hal tersebut ada di setiap malam."(HR. Muslim)

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, "Hadits ini menetapkan adanya waktu dikabulkannya do’a pada setiap malam, dan mengandung dorongan untuk selalu berdo’a di sepanjang waktu malam, agar mendapatkan waktu itu."

Silahkan amalkan sholat ini untuk memperkuat ikatan iman dan kedekatan kepada Allah SWT. Terdapat tiga waktu untuk sholat tahajud, dapat dipilih sesuai dengan kemampuan masing-masing.

ADA 3 JENIS KEPEMILIKAN HARTA DALAM ISLAM(1)  Kepemilikan Individu (Private Property)Artinya syariat memberikn izin kepa...
15/12/2017

ADA 3 JENIS KEPEMILIKAN HARTA DALAM ISLAM

(1) Kepemilikan Individu (Private Property)
Artinya syariat memberikn izin kepada setiap orang untuk memiliki jenis harta ini dengan sebab-sebab kepemilikan tertentu yang telah diatur dalam syariat. Jenis-jenis harta kepemilikan individu adalah selain harta kepemilikan umum dan kepemilikan negara.
(2) Kepemilikan Umum (Collective Property)
Adalah izin Syara’ kepada suatu komunitas masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan suatu benda/barang. Benda-benda yang termasuk kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh syariat memang diperuntukan bagi mereka, karena mereka masing-masing saling membutuhkan. Dan syariat melarang benda tersebut dikuasai oleh seorang saja (individu). Benda-benda kepemilikan umum tersebut terdiri dari 3 karakteristik benda yaitu:
a. Berupa Fasilitas Umum; kalau benda ini tidak dalam suatu masyarakat akan mengakibatkan sengketa dan pertikaian dalam mencarinya.
Contohnya: sumber-sumber air, sumber-sumber energi, kayu-kayu bakar, padang gembalaan hewan.
Dalilnya adalah:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكاَءِ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإِ وَ الْمَاءِ وَالنَّارِ
Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Dimanapun di dunia ini manusia memang sama-sama membutuhkan air, padang rumput dan api. Namun perlu ditegaskan disini bahwa sifat benda-benda yang menjadi kepentingan/fasilitas umum dalam hadits di atas adalah adalah karena jumlahnya yang besar dan menjadi kebutuhan umum masyarakat.
Apabila jumlahnya terbatas seperti sumur-sumur kecil di perkampungan dan sejenisnya, maka dapat dimiliki oleh individu. Dalam kondisi yang demikian air sumur tersebut merupakan kepemilikan individu. Rasulullah saw telah membolehkan air di Thaif dan Khaibar untuk dimiliki oleh individu-individu penduduk.
Oleh karena itu jelaslah, bahwa sesuatu yang merupakan kepentingan umum adalah apa saja yang kalau tidak terpenuhi dalam suatu komunitas, apapun komunitasnya, semisal komunitas pedesaan, perkotaan, ataupun suatu negeri, maka komunitas tersebut akan bercerai-berai guna mendapatkannya. Oleh karena itu, benda tersebut dianggap sebagai fasilitas umum.
b. Bahan tambang yang tidak terbatas.
Bahan tambang dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu bahan tambang yang sedikit (terbatas) jumlahnya, yang tidak termasuk berjumlah besar menurut ukuran individu, serta bahan tambang yang sangat banyak (hampir tidak terbatas) jumlahnya. Barang tambang yang sedikit (terbatas) jumlahnya termasuk milik pribadi, serta boleh dimiliki secara pribadi, dan terhadap bahan tambang tersebut diberlakukan hukum rikaz (barang temuan), yang darinya harus dikeluarkan khumus, yakni 1/5 bagiannya (20%).
Sedangkan bahan tambang yang sangat banyak jumlahnya, yang tidak mungkin dihabiskan oleh individu, maka bahan tambang tersebut termasuk milik umum (collective property), dan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia telah meminta kepada Rasulullah saw untuk dibolehkan mengelola sebuah tambang garam. Lalu Rasulullah saw memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki dari majelis tersebut bertanya:
'Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu bagaikan air yang mengalir.' Rasulullah saw kemudian menarik kembali tambang tersebut darinya. (HR. At-Tirmidzi)
Hadits tersebut menyerupakan tambang garam dengan air yang mengalir, karena jumlahnya yang sangat besar. Hadits ini juga menjelaskan bahwa Rasulullah saw memberikan tambang garam kepada Abyadh bin Hamal yang menunjukkan kebolehan memiliki tambang. Namun tatkala beliau mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang mengalir (jumlahnya sangat besar), maka beliau mencabut pemberiannya dan melarang dimiliki oleh pribadi, karena tambang tersebut merupakan milik umum.
Ketetapan hukum ini, yakni ketetapan bahwa tambang yang sangat besar jumlahnya adalah milik umum, meliputi semua tambang, baik tambang yang nampak yang bisa diperoleh tanpa harus susah payah, yang bisa didapatkan oleh manusia, serta bisa mereka manfaatkan, semisal tambang garam, tambang batu mulia dan sebagainya; ataupun tambang yang berada di dalam perut bumi, yang tidak bisa diperoleh selain dengan kerja dan susah payah, semisal tambang emas, perak, besi, tembaga, timah, bauksit, marmer, dan sejenisnya. Baik berbentuk padat, semisal kristal ataupun berbentuk cair, semisal minyak bumi, maka semuanya adalah tambang yang termasuk dalam pengertian hadits di atas.

(3) Kepemilikan Negara (State Property)
Harta-harta yang terrnasuk milik negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang negara, dimana negara dapat memberikan kepada sebagian warga negara, sesuai dengan kebijakannya. Makna pengelolaan oleh negara ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki negara untuk mengelolanya semisal harta fai, kharaj, jizyah dan sebagainya.
Meskipun harta milik umum dan milik negara pengelolaannya dilakukan oleh negara, namun ada perbedaan antara kedua bentuk hak milik tersebut. Harta yang termasuk milik umum pada dasamya tidak boleh diberikan negara kepada siapapun, meskipun negara dapat saja membolehkan kepada orang-orang untuk mengambil dan memanfaatkannya.
Berbeda dengan hak milik negara dimana negara berhak untuk memberikan harta tersebut kepada individu tertentu sesuai dengan kebijakan negara.
Sebagai contoh terhadap air, tambang garam, padang rumput, lapangan dan lain-lain tidak boleh sama sekali negara memberikannya kepada orang tertentu, meskipun semua orang boleh memanfaatkannya secara bersama-sama sesuai dengan keperluannya.

4 Ibadah Sunnah Pembuka Pintu RezekiMelakukan ibadah sunnah harian akan semakin mendekatkan diri kita kepada Allah SWT. ...
15/12/2017

4 Ibadah Sunnah
Pembuka Pintu Rezeki
Melakukan ibadah sunnah harian akan semakin mendekatkan diri kita kepada Allah SWT. Ada 4 badah sunnah yang sangat baik dilakukan oleh kita semua. 4 ibadah yang insyaAllah akan membukakan pintu-pintu rezeki dari Allah yang Maha Kaya dan Maha Pemurah;
- Istighfar
- Membaca Al-Qur’an
- Sholat Sunnah; Dhuha, Tahajjud, dan Istikharah
- Shodaqoh

1. Istighfar
Istighfar atau memohon ampunan Allah merupakan salah satu bentuk zikir yang paling utama. Amalan ini memiliki kelebihan karena bisa dilakukan oleh para pebisnis di setiap waktu. Amalan ini selain sangat baik untuk menghaluskan hati juga merupakan amalan yang mampu membuka pintu-pintu langit untuk menurunkan rizki tanpa hisab (perhitungan).

“Maka Aku katakan kepada mereka: 'Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya dia adalah Maha Pengampun-. Niscaya dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, Dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (p**a di dalamnya) untukmu sungai-sungai.”(Nuh [71]: 10-12)

Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa memperbanyak istighfar, niscaya Allah akan menjadikan jalan keluar bagi setiap kesulitannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya, dan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (HR. Ahmad)

Iblis pernah berkata, “Demi kemuliaan-Mu, aku tidak akan berhenti menyesatkan hamba-hamba-Mu selama ruh masih menempel di badan mereka.” Kemudian Allah berfirman, “Demi kemuliaan-Ku dan keagungan-Ku, Aku tak akan berhenti memberikan ampunan kepada mereka selama mereka meminta ampunan kepada-Ku.” (HR. Ahmad dan Al-Hakim)

Dari Abdullah bin Basyar, dari Ibnu Majah dengan sanad yang shahih, ia berkata; aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:
“Berbahagialah bagi orang yang di dalam catatan amal mereka menemukan istighfar yang banyak.” (HR. Ibnu Majah)
Dalam hadits yang panjang, yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abû Dzar dari Nabi saw., dari Allah ‘Azza wa Jalla, bahwasanya Dia telah berfirman:
“Wahai hambaku!, sesungguhnya kamu pasti melakukan kesalahan siang dan malam. Tapi Aku akan senantiasa mengampuni seluruh dosa, maka mintalah ampunan kepada–Ku...” (HR. Muslim)

Setiap Aktivitas Perbuatan Wajib Terikat Hukum Syariat.اَلأَصْلُ فِيْ اْلأَفْعَالِ التَّقَيَّدُ بِاْلأَحْكَامِ الشَّرْعِ...
15/12/2017

Setiap Aktivitas Perbuatan Wajib Terikat Hukum Syariat.

اَلأَصْلُ فِيْ اْلأَفْعَالِ التَّقَيَّدُ بِاْلأَحْكَامِ الشَّرْعِيَةِ
“Hukum asal dari setiap perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum-h
Setiap Aktivitas Perbuatan Wajib Terikat Hukum Syariat.

اَلأَصْلُ فِيْ اْلأَفْعَالِ التَّقَيَّدُ بِاْلأَحْكَامِ الشَّرْعِيَةِ
“Hukum asal dari setiap perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum-hukum syariah”
Kaidah ini berdasarkan pada firman Allah dan Hadits Rasulullah:

“Maka demi tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua. Tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (TQS. Al Hijr [15]: 92-93).

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُوْنَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ
Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, seseorang di antara kalian tidak beriman hingga hawa nafsunya mengikuti (risalah) yang aku bawa. (HR. Muslim).

Apa Itu Rezeki?Rezeki sesuai dari asal bahasanya ar-Rizqu, yang merupakan asal dari kata razaqa, yarzuqu, rizqan yang be...
11/12/2017

Apa Itu Rezeki?
Rezeki sesuai dari asal bahasanya ar-Rizqu, yang merupakan asal dari kata razaqa, yarzuqu, rizqan yang bermakna a’tha, yu’thi, i’thaan (pemberian) adalah segala sesuatu (baik atau buruk, sedikit atau banyak, halal atau haram, positif atau negatif, menyenangkan atau menyusahkan dan sebagainya) yang didapat oleh makhluk sebagai pemberian dari al-Khaliq, baik yang dapat dimanfaatkan maupun tidak.

Dari segi cara mendapatkan, ada rezeki yang syar’iy (halal) dan ghayru syar’iy (haram). Dari segi usaha, ada rezeki mutlak yang didapat tanpa upaya dan ghayru mutlak, yakni rezeki yang didapat melalui usaha.

Rezeki halal adalah (1) semua rezeki mutlak (yang didapat tanpa upaya), misalnya: waris, hadiah dan hibah (yang halal), diyat, mahar, wasiat, luqathah, zakat, pemberian negara dan sebagainya, dan (2) semua rezeki yang diperoleh melalui upaya atau al-halah yang halal (bekerja halal di sektor halal) seperti menjadi pegawai atau bisnis (barang dan jasa halal dengan cara halal).

Rezeki haram adalah semua rezeki yang didapat dengan upaya atau melalui al-halah yang haram (bisnis barang dan jasa haram atau bisnis barang dan jasa halal melalui cara haram, terlibat riba, hibah atau hadiah yang haram, melalui tindak kedzaliman seperti menipu, merampok, wan prestasi dan sebagainya).

Di dalam bisnis/bekerja, ada manusia yang memperoleh rezeki yang banyak ataupun sedikit. Dari yang banyak atau yang sedikit itu ada yang berupa rezeki yang halal dan ada yang haram. Meski setiap orang telah berusaha dengan sekuat tenaga untuk memperoleh rezeki, namun kadang-kadang rezeki itu ia peroleh sedikit dan kadang-kadang rezeki ia peroleh banyak. Sedangkan yang mampu manusia pastikan hanyalah tentang apakah rezeki yang ia peroleh itu HALAL ataukah HARAM.

Sahabatku Entrepreneur Syariah, Orang-Orang Mungkin Akan Bertanya Kepada Kita, Mengapa Bisnis itu Harus Sesuai Syariah? ...
07/12/2017

Sahabatku Entrepreneur Syariah, Orang-Orang Mungkin Akan Bertanya Kepada Kita, Mengapa Bisnis itu Harus Sesuai Syariah?
Maka jawablah dengan sangat meyakinkan kepada mereka 3 alasan berikut (tentu anda juga boleh menambahkan alasan lainnya);

Pertama, karena bisnis syariah adalah bisnis yang menjunjung tinggi hal-hal yang mulia dan mengedepankan kejujuran, keadilan, jauh dari perkara tipu muslihat dan kezaliman. Ini adalah hal-hal universal yang diingkan oleh setiap manusia dalam kehidupannya. Dan syariah telah memberikan seperangkat aturan yang lengkap agar semua itu bisa direalisasikan.

Kedua, bagi seorang muslim bisnis sesuai syariah adalah kewajiban dari Allah SWT. Karena aktivitas bisnis merupakan ativitas perbuatan manusia yang terkait dengan pengelolaan terhadap harta benda yang berhubungan dengan manusia lainnya. Sedangkan Allah SWT telah mewajibkan setiap muslim untuk selalu memperhatikan setiap perbuatannya tanpa terkecuali, termasuk di dalamnya aktivitas bisnis untuk dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Ini adalah wujud sekaligus konsekuensi dari keimanan seorang muslim, sebagaimana firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai orang-orang yang ber-iman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (Al-Baqarah [2]: 208)

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
“Kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak Mengetahui.” (Al Jatsiyah: 18)

Jika orang-orang yang beriman tidak mau masuk ke dalam Islam secara menyeluruh, maka sudah pasti ia akan mengikuti langkah-langkah syaitan pada bagian perbuatannya yang tidak ia masukkan ke dalam Islam, karena amalnya yang tidak disandarkan kepada syari’at Islam. Kita semua pasti akan dimintai pertanggung-jawaban atas semua modal yang telah Allah berikan kepada kita jika kita lalai menggunakannya sesuai aturan main (syariah) yang telah Allah tetapkan. Rasulullah SAW bersabda:
لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يَسْأَلُ عَنْ عُمُرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ وَ عَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلُ وَ عَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ إِكْتِسَبِهِ وَ فِيمَ اَنْفَقَهُ وَ عَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلاَهُ
“Dua telapak kaki manusia akan selalu tegak (di hadapan Allah), hingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang ilmunya untuk apa ia pergunakan, tentang hartanya dari mana ia peroleh dan untuk apa ia belanjakan, dan tentang tubuhnya untuk apa ia korbankan” (HR. Tirmidzi dari Abu Barzah ra.)

Jika seorang pebisnis tidak mengamalkan syariat di dalam aktivitas bisnisnya maka sudah pasti yang diamalkannya adalah hawa nafsu dan mengikuti langkah-langkah setan. Seorang Entrepreneur syariah adalah orang-orang yang menjadikan Islam sebagai celupan (sibghah) kehidupannya.
صِبْغَةَ اللّهِ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ صِبْغَةً وَنَحْنُ لَهُ عَابِدونَ
“Shibghah Allah. Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya dari pada Allah? Dan hanya kepada-Nya-lah kami menyembah.” (Al-Baqarah: 138)

Ketiga, dengan berbisnis sesuai syariah maka hati akan menjadi tenang, kesuksesanpun tidak sekedar karena faktor sunatullah bisnis saja seperti perencanaan yang benar, skill bisnis yang baik dan sebagainya, namun juga karena akan selalu mendapat pertolongan dari Allah SWT.

Mengapa Penting Untuk Memperhatikan Jenis Suatu Bisnis? Karena ketika mengerjakan sesuatu, maka yang terpenting untuk pe...
07/12/2017

Mengapa Penting Untuk Memperhatikan Jenis Suatu Bisnis?
Karena ketika mengerjakan sesuatu, maka yang terpenting untuk pertama kali dilakukan adalah mengetahui sesuatu yang dikerjakan itu benar atau tidak. Baru kemudian mengerjakannya dengan cara yang paling baik. Dengan kata lain do the right thing first then do thing right (lakukan yang benar terlebih dahulu baru kemudian lakukan sesuatu yang benar tersebut dengan cara yang terbaik). Contohnya?

Misalnya, ada orang yang sangat profesional dalam pekerjaannya. Ia amanah (jujur dan menjaga tanggung jawab), kafa’ah (memiliki keahlian), himmatul amal (beretos kerja tinggi). Maka orang ini adalah orang yang sangat bagus kualitasnya. Bukankah ini SDM yang baik? Memang bagus, tapi profesinya apa dulu? Ternyata pekerjaannya adalah menjadi pencuri. Baru benar-benar bagus kalau profesinya adalah seorang guru atau dosen.

Bicara kualitas pekerjaan; amanah, kafaah, himmatul amal adalah bicara do the thing right sedangkan bicara profesi/jenis pekerjaan; dosen atau pencuri adalah bicara do the right thing.

Contoh yang serupa misalnya adalah, jika seorang muslim memiliki bisnis perbankan konvensional, baik skala kecil ataupun besar. Kemudian ketika dia menjalankan bisnis perbankan itu dengan manajemen yang berstandar ISO, sistem operasional juga bermutu tinggi. Sampai kemudian memperoleh penghargaan sebagai Bank yang paling baik, paling sehat dan seterusnya.

Memperoleh gelar sebagai perusahaan perbankan terbaik se-dunia, mantap!. Dan pemiliknyapun memperoleh penghargaan the best business atau the best of the best, Ajibb!. Lalu ia pun menjadi bangga dengan prestasi usahanya tersebut. Orang seperti ini baru sekedar menjalankan bisnis dengan cara yang benar. Belum menjalankan bisnis yang benar. Karena perbankan yang dijalankannya adalah perusahaan ribawi yang diharamkan menurut syariah dan tidak memiliki nilai apa-apa disisi Allah SWT.

Begitupun jika ada seorang pebisnis yang sangat sukses dalam mengelola usaha minyak dan gas bumi serta batu baranya. Ia menjadi orang muda terkaya se-Indonesia. Dan dianggap sebagai pengusaha kelas atas dengan mutu perusahaan internasionalnya. Orang seperti ini meski sukses dan kaya luar biasa, namun bisnisnya menjadi sesuatu yang tidak bermutu di mata Allah SWT.

Karena ia mengelola bisnis yang diharamkan untuk ia kelola (lihat pembahasan kami pada jenis-jenis kepemilikan dalam Islam). Dia hanya menjalankan kaidah do the thing right tapi tidak do the right thing. Oleh karena itulah, benar apa yang telah disabdakan rasulullah SAW:
لاَ يُعْجِبْكَ اِمْرُؤٌ كَسَبَ مَالاً مِنْ حَرَامٍ فَإِنْ أَنْفَقَ مِنْهُ أَوْ تَصَدَّقَ بِهِ لَمْ يُقْبَلْ مِنْهُ وَإِنْ أَمْسَكَ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ وَإِنْ مَاتَ وَتَرَكَهُ كَانَ زَادَهُ إِلَى النَّارِ
“Jangan membuatmu takjub, seseorang yang memperoleh harta dari cara haram, jika dia infakkan atau dia sedekahkan maka tidak diterima, jika ia pertahankan (simpan) maka tidak diberkahi dan jika ia mati dan ia tinggalkan harta itu maka akan jadi bekal dia ke neraka.” (HR. Ath-Thabrani).

07/12/2017

KETELADANAN ABDURAHMAN BIN AUF

Siang itu, Madinah sangat ramai. Para pedagang berlarian meninggalkan dagangannya menuju jalan raya. Rupanya, 700 ekor unta lengkap dengan barang dagangan dipunggungnya memasuki Kota Madinah. Itulah kafilah dagang Abdurrahman bin Auf, salah seorang sahabat terkaya pada zaman Rasul SAW.

Suara hiruk-pikuk itu membuat kaget Ummul Mukminin Aisyah RA yang pada saat itu sedang menyampaikan hadis Nabi SAW. Setelah diberi tahu apa yang terjadi, Aisyah berkata: “Semoga Allah melimpahkan berkah-Nya bagi Abdurrahman dengan baktinya di dunia, serta pahala yang besar di akhirat nanti. Aku pernah mendengar Rasul SAW bersabda bahwa Abdurrahman bin Auf akan masuk surga sambil merangkak.”

Seorang sahabat berlari mencari Abdurrahman untuk mengabarkan berita gembira itu. Mendengar kabar itu, Abdurrahman segera menemui Aisyah RA. “Wahai ibunda, apakah ibunda mendengar sendiri ucapan itu dari Rasulullah?” Jawab Aisyah, “Ya aku mendengar sendiri.”

Abdurrahman melonjak kegirangan. “Seandainya sanggup, aku akan memasukinya sambil berjalan. Wahai ibunda, saksikanlah, seluruh unta lengkap dengan barang dagangan di punggung masing-masing, aku dermakan untuk fi sabilillah.”

Subhanallah. Begitulah kisah kedermawanan seorang sahabat Nabi yang bernama Abdurrahman bin Auf. Ia tidak pernah ragu sedikitpun dalam menyumbangkan hartanya untuk kepentingan dakwah Islam. Karena itu, tidak salah jika Rasul SAW menyatakan jika Abdurrahman masuk surga dengan merangkak.

Diilustrasikan dengan merangkak itu bukan karena sulitnya ia masuk surga, akan tetapi karena sangat dekat dan mudahnya, sehingga ia tidak perlu lagi berjalan, cukup dengan merangkak saja.

Dalam kisah yang lain, pada suatu hari setelah mendengar seruan Rasul SAW untuk berjuang dengan harta, Abdurrahman bergegas p**ang dan kembali membawa 2.000 dinar. “Wahai Rasulullah, aku mempunyai 4.000 dinar. Dan, 2.000 dinar aku pinjamkan kepada Allah dan 2.000 dinar untuk keluargaku.”

Rasul SAW menerimanya sambil bersabda: “Semoga Allah melimpahkan berkah-Nya kepadamu, terhadap harta benda yang kamu berikan, dan semoga Allah memberkahi p**a harta yang kamu tinggalkan untuk keluargamu.”

Tatkala Rasul SAW mengumumkan biaya Perang Tabuk, Abdurrahman pun bergegas menyerahkan 200 uqiyah emas. Melihat kejadian itu, Umar berbisik kepada Nabi SAW: “Agaknya Abdurrahman berdosa tidak menyisakan uang belanja sedikit pun untuk keluarganya.” Ketika Rasul SAW menanyakan hal itu kepada Abdurrahman, ia menjawab, “Untuk mereka saya tinggalkan lebih banyak dan lebih baik daripada yang saya sumbangkan. Yakni, sebanyak rezeki, kebaikan, dan upah yang dijanjikan Allah.” Subhanallah.

Singkat kisah, sejak berita gembira dari Rasul SAW itu Abdurrahman bin Auf semakin dermawan, semangatnya tinggi dalam mengorbankan hartanya di jalan Allah. Ia menyumbangkan 40 ribu dinar, 500 ekor kuda, dan 1.500 unta untuk para pejuang. Ia juga membagikan 400 dinar kepada setiap veteran Perang Badar yang masih hidup.

Itulah kisah inspiratif Abdurrahman bin Auf yang menggugah dan mencerahkan. Yang pasti, harta yang didermakan itu sedikit pun tidak akan mengurangi dari apa yang kita miliki. Justru sebaliknya, dapat menambah kesuburan harta. Setiap harta yang didermakan akan menjadi “umpan” untuk memperlancar rezeki. Sebab, Allah SWT akan menggantinya dengan yang lebih baik. (QS Saba’ [34]: 39). Wallahu a'lam.

Address

Jalan Kesatuan 18 Blok Ac Btp
Makassar
90245

Telephone

082191905747

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Komunitas wirausaha muda posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share