01/02/2024
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
(Sebuah Pengantar)
Sejak zaman Paleolitikum, manusia sudah akrab dengan panas bumi. Hal yang paling sederhana untuk mendeteksinya yakni dengan melihat adanya sumber-sumber air panas. Pemanfaatannya mulai dari hal paling sederhana seperti mandi dan memasak makanan secara sederhana dengan teknik khusus semisal menguburkan makanan di sekitar tanah tempat adanya manifestasi panas bumi. Sesederhana itu. Namun seiring dengan sejarah perkembangan energi yang juga menjadi sejarah penaklukan yang berlangsung lintas zaman, kini manusia melihat panas bumi dengan cara yang sama sekali berbeda-tentunya dengan campur tangan medan perang bernama kapitalisme (baca: pasar).
Panas bumi (geothermal) sebagai pembangkit listrik sendiri mulai dilirik pada abad ke-20, saat permintaan suplai listrik yang tinggi menuntun pada eksperimen panas bumi sebagai pembangkit listrik. Negara pertama yang mencoba adalah Italia, di mana pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) pertama kali diuji oleh Prince Piero Ginori Conti pada 4 Juli 1904. Uji coba di Larderello ini menghasilkan listrik yang menyalakan empat bohlam. Tujuh tahun kemudian, didirikanlah sebuah PLTP komersial di sana. Uji coba selanjutnya dilakukan oleh Jepang dan Amerika Serikat, namun Italia menjadi satu-satunya yang mengkomersilkan listrik dari PLTP sampai akhirnya Selandia Baru juga membangun pembangkit listriknya pada 1958. Tahun-tahun selanjutnya, berbagai negara dengan potensi panas bumi terdeteksi akhirnya berlomba-lomba mengeksplorasi peluang yang sama. Kini panas bumi dimanfaatkan dengan dua cara, yakni sebagai pembangkit listrik dan pemanas.
Indonesia sendiri merupakan negara dengan potensi energi panas bumi yang besar karena berada di kawasan Cincin Api (Ring of Fire). Pencarian sumber panas bumi di Indonesia pertama kali dilakukan di pada tahun 1918, masih di zaman kolonial Belanda. Oleh J.B. van Dijk, proyek pertama dicetuskan setelah melihat proyek perdana Italia. 60 tahun kemudian, barulah pembangkitnya beroperasi dengan nama PLTP Kamojang di Jawa Barat. PLTP ini dieksekusi atas kerja sama Indonesia dan Selandia Baru, yang juga mengembangkan pengelolaan panas buminya.
Berdasarkan data yang dipublikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat 357 titik panas bumi dengan total potensi energi 23.756 MW. Dengan potensi tersebut, Indonesia telah memanfaatkan 2.276 MW, urutan kedua setelah Amerika Serikat sebagai negara yang paling banyak memanfaatkan energi panas bumi. Di Provinsi Sulawesi Selatan sendiri terdapat 21 titik potensi panas bumi, dua diantaranya berada di Tana Toraja; Sangalla dan Bittuang. Bagaimana masyarakat Toraja memandang “potensi” ini?
Ada dua cara untuk memeriksanya, yaitu sebagai pihak yang menikmati pemanfaatannya, serta sisi lain sebagai pihak yang berada di lingkaran ancaman yang membayangi aktivitas pemanfaatannya. Hal ini tergantung bagaimana potensi itu dimanfaatkan. Di Sangalla, selama ini panas bumi dimanfaatkan sebagai tempat wisata masyarakat Toraja. Sementara di Bittuang, pemerintah punya ide untuk menjadikannya PLTP. Ide yang sama sekali tidak pernah dibicarakan secara partisipatif dengan masyarakat Bittuang. Ide yang belakangan memunculkan gejolak di masyarakat Bittuang.
Dari sana, dua sudut pandang yang tampak bertolak belakang akan terbaca. Namun kita mesti sangat berhati-hati, sebab melihat dari dua sudut pandang ini seharusnya tidak serta-merta membuat kita menyederhanakan persoalan ini menjadi kutub “pro dan kontra”. Kita mesti belajar banyak hal terkait; mulai dari hal sesederhana memeriksa kata “manfaat”, seperti apa situasi masyarakat di sekitar wilayah yang dibor, bagaimana jaminan keselamatan mereka, bagaimana mekanisme partisipasi yang disiapkan untuk memastikan mereka terlibat dan didengar, hingga hal fundamental seperti “ke mana dan siapa” tujuan pemanfaatan listrik dari proyek-proyek pembangkitan semacam ini diprioritaskan.
Sekalipun pembangkitan listrik dengan mengekstraksi panas bumi yang telah sedemikian berkembang setelah dipelajari berabad-abad, tetap tidak mengurangi tingkat resikonya yang sangat tinggi. Hal ini diakui p**a oleh pihak Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di samping besarnya investasi yang diperlukan untuk eksekusinya. Beberapa kasus di antaranya adalah penghentian pengeboran panas bumi di California, Amerika Serikat, penutupan permanen proyek serupa di Basel, Swiss, serta penutupan proyek kontroversial Pohang di Korea Selatan. Kesamaannya adalah adanya gempa yang dipicu oleh aktivitas proyek panas bumi. Korea menjadi negara yang paling jelas mengakui hal ini setelah pemerintah mengumumkan hasil investigasi yang dilakukan setahun lamanya. Penyuntikan air ke dalam batuan panas demi menghasilkan uap dalam proyek panas bumi menjadikan bebatuan di sekelilingnya mengalami retakan dan memicu gempa bumi.
Catatan besarnya jika dikaitkan dengan konteks di Indonesia adalah situasi di kawasan Cincin Api yang cenderung lebih tidak stabil karena inti buminya yang senantiasa bergolak. Artinya tanpa intervensi injeksi saat PLTP bekerja sekalipun, aktivitas bumi pada dasarnya di luar kendali sama sekali. Erupsi Gunung Marapi di Sumatera Barat pada Desember 2023 lalu menjadi contoh terdekatnya, yang mana menurut Kepala PVMBG terjadi tiba-tiba, tanpa adanya peringatan apapun. Keadaan ini membayangi seluruh aktivitas pemanfaatan sumber panas bumi yang pada prinsipnya justru berkaitan erat dengan aktivitas vulkanologi. Belajar dari kasus-kasus gempa di negara-negara di atas, tidak diakui secara terang-terangan bahwa penyebabnya adalah proyek PLTP. Dalam beberapa kasus di Indonesia sendiri, semisal ledakan di PLTP Dieng dan keracunan gas di PLTP Sorik Marapi justru diterjemahkan sebagai “bencana”. Sebuah kejahatan permainan bahasa setelah nyawa melayang dan korban jatuh berulang-kali.
Dengan banyaknya kasus kegagalan hingga kecelakaan yang mengorbankan nyawa manusia di seluruh dunia termasuk di Indonesia sendiri, menjadikan proyek PLTP sebagai permainan melempar dadu. Malangnya, nyawa manusia menjadi taruhannya sebab di Indonesia, ratusan titik yang jadi lokasi target proyek panas bumi bukanlah tanah kosong. Terlebih lagi dengan banyaknya masyarakat adat yang mendiami wilayah pegunungan -kebanyakan dari lokasi manifestasi panas bumi. Riaknya telah berlangsung bertahun-tahun, sekalipun banyak p**a masyarakat yang belum tahu apa itu geothermal sementara tanah adat mereka telah dibor beratus meter atas nama pencarian potensi panas bumi. Hal paling mencengangkan adalah adanya “kebijakan(?)” Kementerian ESDM yang mencaplok Pulau Flores di Nusa Tenggara Timur sebagai Pulau Panas Bumi pada 19 Juni 2017. Tujuannya demi ekstraksi panas buminya. Masyarakat dan tanah leluhur di p**au ini jadi saksi, bagaimana kegagalan proyek panas bumi merusak tanah adat mereka, seperti muntahan lumpur panas yang ditinggal begitu saja setelah pengeboran ugal-ugalan di Mataloko. Di mana masyarakat diposisikan dalam “pembangunan” semacam ini?
Dalam narasi yang disebarluaskan oleh pemerintah, pembangkit-pembangkit listrik baru yang bercap “ramah lingkungan”, “hijau”, “rendah karbon” diperlukan di tengah situasi krisis iklim. Satu yang paling digembar-gemborkan adalah PLTP. Tentu saja kita sepakat dengan transisi energi, akan tetapi bila perencanaan transisi energi nasional tidak melibatkan publik secara luas, yang muncul justru rentetan masalah-masalah baru.
Cara kerja PLTP yang sama dengan PLTU, namun tidak membutuhkan pembakaran batu-bara, sekilas memang menjanjikan. Ditambah Pemerintah terkesan mempersempit makna pembangkit ramah lingkungan menjadi hanya sebatas persoalan emisi karbon. Padahal ramah lingkungan tidak boleh dibatasi pada persoalan emisi karbon semata, tetapi harus dilihat secara menyeluruh. Ramah lingkungan namun tidak ramah terhadap masyarakat di lingkar proyek adalah kekonyolan dalam memaknai lingkungan itu sendiri. Rendah karbon, mungkin iya. Namun ternyata justru tinggi korban. Bagaimana mungkin ini diabaikan begitu saja?
Penyediaan energi juga tidak melulu soal teknis belaka, hal yang utama adalah penghormatan terhadap hak masyarakat di setiap tahapan pembangunan. Pemerintah harus jujur untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terutama di tapak, bahwa PLTP memiliki risiko yang tinggi. Demikian p**a dengan hak untuk mengatakan tidak saat mereka menolak untuk dijadikan tumbal demi melancarkan pembangunan dalam kacamata milik negara. No consent, no project!
Bagaimana dengan dampak ancang-ancang proyek geothermal di Bittuang?
Penulis: Wiwin Andi Lolo & Riski Saputra