PT. GBN

PT. GBN PT. Galaksi Bimasakti Nusantara (PTGBN)

Perusahaan yang FOKUS dalam pengolahan limbah plastik, pengolahan pertanian organik, penghijauan berkelanjutan, ramah lingkungan

  solusi belanja ummat
27/09/2020

solusi belanja ummat

 ...selera premium tembakau murni...bagi pecinta rokok
27/09/2020

...selera premium tembakau murni...bagi pecinta rokok

Sedia beras...
27/09/2020

Sedia beras...

Assalammualaikum wr wbSahabat HIPSI JAWATIMUR Dalam rangka menindaklanjuti *regenerasi kepengurusan dan amanah hasil MUN...
13/12/2018

Assalammualaikum wr wb
Sahabat HIPSI JAWATIMUR

Dalam rangka menindaklanjuti *regenerasi kepengurusan dan amanah hasil MUNAS 2.0* maka panitia *MUSDA DPW HIPSI JAWA TIMUR* akan di selenggarakan pada :

Tanggal 15-16 Desember 2018
Registrasi mulai pukul 10.00-11.00 WIB
Bertempat di Ruang Pertemuan Hotel SQUARE
Link Lokasi
https://goo.gl/maps/5nnbfXrbzNt

Untuk itu memanggil Perwakilan Daerah Kab/Kota Sejatim *PENGUSAHA SANTRI JAWA TIMUR*

*Terlibat aktif menjadi terdepan dalam berkhidmah untuk mencetak satu juta pengusaha santri*

Syarat Kehadiran
1. Perwakilan Daerah dan Anggota HIPSI Aktif bagi yg belum melakukan pendafataran bisa secara on line
https://hipsi.id/index.php/page/pendaftaran

2. Pengurus Aktif Wilayah
3. Pengurus Aktif Daerah

konfirmasi kehadiran secara online
https://bit.ly/regacara

Paling lambat Tgl. 14.12.2018 Pukul 12.00 WIB

Syarat dan ketentuan berlaku
1. Utusan Pengurus Daerah harus membawa surat mandat diutamakan Ketua atau Sekretaris yang memiliki Suara (Disiapkan akomodasi Hotel unt 1org/Daerah)

2. Peserta Penggembira anggota aktif ditunjukkan sudah terdata melalui web resmi hipsi.id (Menyiapkan penginapan sendiri)

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

*Salam Satu Juta Pengusaha Santri*

★★★★☆ · Hotel · Jl. Siwalankerto No.146-148

Lahan hijau
30/03/2018

Lahan hijau

Certificate Organic Production
29/03/2018

Certificate Organic Production

Hadiri persembahan anak bangsa Agroeduwisata  Susu....Desa Kalipucang, Kec. Tutur, Kab. Pasuruan
24/03/2018

Hadiri persembahan anak bangsa Agroeduwisata Susu....Desa Kalipucang, Kec. Tutur, Kab. Pasuruan

05/02/2018

Semangat Pagi

Sekedar info agar kita semua mempersiapkan diri dalam berusaha

😘😘

*INFO PIRT dan HALAL*

Cara Mengajukan Perijinan PIRT dan Label Halal MUI

Bagaimana Cara Mengajukan Perijinan PIRT? dan Bagaimana
syarat pengajuan Label Halal MUI ?

berikut beberapa langkah cara dan syarat mengajukan perijinan PIRT(Pangan Industri Rumah Tangga).

Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan / keawetan diatas 7 hari.

Nomor PIRT yang sekarang berjumlah 15 digit, untuk yang lama 12 digit. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang.

PIRT untuk makanan dan minuman yang daya tahannya dibawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.

Lama pengurusan PIRT 1 minggu – 3 bulan, tergantung masing-masing kotamadya/kabupaten.

Cara Mengajukan Ijin PIRT

Perlu diketahui untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan nomor Dinas Kesehatan untuk makanan kecil, Anda bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan seperti:

1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat
4. Surat keterangan Puskesmas atau Dokter
5. Denah lokasi dan denah bangunan

Selanjutnya,
Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan pihak DinKes akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi tempat pembuatan makanan kecil yang didaftarkan.

Setelah survei dilakukan dan semuanya berjalan dengan lancar maka surat PIRT akan dikeluarkan dalam waktu dua minggu.

Selain itu akan diberikan penyuluhan kepada pengusaha, bagaimana cara pengawetan makanan dan cara penulisan nomor registrasi serta informasi yang lainnya.

Untuk penyuluhan biasanya dilakukan secara kolektif, apabila peserta terkumpul 50 orang, Anda akan diberikan bekal ilmu dan penyuluhan yang lengkap cara produksi makanan yang aman dan benar. Termasuk di dalamnya pemakaian bahan pengawet, sanitasi dan bahan tambahan dalam produk makanan olahan.

Pihak DinKes akan mengeluarkan 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.

Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi adalah:

1. Susu dan hasil olahannya
2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
3. Makanan kaleng
4. Makanan bayi
5. Minuman beralkohol
6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
7. Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.

Cara Mengajukan Sertifikat Label Halal MUI

Sedangkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, kita bisa datang langsung ke Kantor MUI di kota kita/terdekat. Dengan menyiapkan pengajuan dengan syarat sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi izin usaha
Persyaratan tersebut tidak mengikat,
apabila salah satu persyaratan tidak bisa dipenuhi tidak menjadi masalah.

Di LP POM MUI nantinya kita tinggal mengisi formulir yang telah disediakan.
Isinya mengenai bahan apa saja yang digunakan dalam pembuatan usaha makanan rumahan kita.

Setelah persyaratan dan pengajuan tidak ada masalah, MUI di kota kita akan menugaskan tim auditor untuk mengecek ke lapangan.
Apabila tim auditor tidak menemui masalah di lapangan, kemudian auditor membuat rekomendasi untuk komisi Fatwa.
Komisi Fatwa yang akan mengesahkan sertifikat halal kita.

Sertifikat halal tersebut bisa langsung diberikan sekitar dua minggu.
Namun, jika terdapat hambatan, maka harus diperbaiki terlebih dulu.

Untuk pengurusan nomor registrasi DinKes, bisa langsung datang ke kantor DinKes.

Catatan:
- Persyaratan di tiap daerah bisa berbeda
- Permohonan tidak dapat diajukan jika memerlukan izin dari BPOM atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia)
Lihat Juga Cara mengurus Surat Ahli Waris

Keuntungan dengan ijin PIRT dan sertifikat halal MUI adalah:
bahwa usaha rumahan kita lebih aman dikonsumsi. Cantumkan nomor PIRT dan logo halal dalam kemasan. Sekarang kita siap untuk bekerjasama dengan banyak orang untuk memasarkan produk rumahan kita.

Demikian prosedur pengajuan ijin PIRT dan pengajuan label Halal MUI.

Keterangan lebih lanjut silahkan hubungi

DinKes dan LP POM MUI di wilayah anda

Semoga bermanfaat

Wassalamualaikum..



Bila memerlukan informasi lebih lanjut dapat konsultasi kepada kami agar produk terstandarisasi sesuai UU
087855817228

*Salam sukses luarbiasa istimewa berkah manfaat sinergikolaborasi SOLUSI HOLISTIC*

Kupas Tuntas Wirausaha
03/02/2018

Kupas Tuntas Wirausaha

01/02/2018

Mugi barokah. Amin

29/10/2013

"Himmatur-rijaal, tahdimul jibaal", semangat dan cita2 para pemuda itu mampu meruntuhkan gunung. Bangkitlah hai kaum muda Indonesia."

Address

Kemasan Krian
Sidoarjo
61262

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PT. GBN posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category