18/06/2026
Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menolak penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah yang diatur dalam SE BGN Nomor 12 Tahun 2026.
Ketua Umum DPP GAPEMBI Alven Stony menyampaikan sikap tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6/2026), karena kebijakan itu dinilai merugikan petani, peternak, pelaku UMKM, tenaga kerja ekosistem dapur MBG, serta menimbulkan ketidakjelasan layanan bagi balita dan anak-anak di daerah 3T.
Menurut GAPEMBI, penghentian operasional dapur MBG selama libur sekolah berpotensi menghancurkan rantai pasok ekonomi lokal dan memutus mata pencaharian ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada ekosistem dapur nasional.
Selain itu, SE BGN Nomor 12 Tahun 2026 dinilai tidak menjelaskan mekanisme penyaluran MBG bagi balita dan anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), padahal program MBG tidak hanya ditujukan untuk siswa sekolah.
“Dapur sekolah diliburkan itu adalah wajar bagi anak-anak yang sedang libur, tidak ada pelayanan, tetapi anak-anak 3T, balita juga harus jelas apakah dilayanan atau tidak. Karena di SE (12/2026) itu tidak jelas, karena SE dinyatakan bahwa SPPG libur selama masa libur sekolah. Artinya, tidak juga melayani 3T,” ujar Alven.
GAPEMBI juga menolak SE Nomor 12 Tahun 2026 karena dinilai bertentangan dengan SK Kepala BGN atas Juknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember 2025.
Sebelumnya, Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menyatakan BGN menghentikan penyaluran MBG selama masa libur sekolah untuk melakukan evaluasi dan penataan SPPG, termasuk kualitas dapur, fasilitas, proses masak, standar kebersihan, kesehatan, serta kualitas pangan.
Bagaimana menurut pendapat anda?
Tulis dikolom komentar!
Dipublikasikan Kompas
Sc Jogja Student