14/08/2021
Dialog Baasyir-Frans Seda Soal Syariat Islam
Bagian 1
_Frans Seda, Tokoh Katolik dan Mantan Menteri era Orde lama dan Orde baru: Saya Setuju Syari’at Islam Tanpa Paksaan_
Pada 4 November 2006, mantan Menteri Keuangan era Soeharto, Frans Seda datang berkunjung ke Markaz Majelis Mujahidin, Jogjakarta. Lelaki renta berumur 80 tahun itu, nampak lelah dan terhuyung ketika memasuki ruang pertemuan dengan dikawal dua orang _bodyguard_ berkacamata hitam. _“Saya ingin menyambung pertemanan historis antara tokoh Islam dan Non Islam. Saya kenal baik dengan Mohammad Natsir, Kasman Singodimejo, Safruddin Prawiranegara, dan sekarang saya ingin meneruskan hubungan baik itu dengan pimpinan Majelis Mujahidin, Pak Ba’asyir,”_ kata Frans Seda menerangkan maksud kehadirannya di Markaz Majelis Mujahidin. Ikut dalam rombongan Frans Seda -seperti dituturkan- adalah Chris Siner Key Timo (anggota petisi 50), Paulus Harry (Ketua Ikatan Sarjana Katolik), Joko Wiyono (Ketua Forum Masyarakat Katolik Indonesia Keuskupan Agung Jakarta), Policarpus da Lopes (Ketua Solidaritas Aksi Katolik Indonesia), Barnabas Hura (Forum Komunikasi PMKRI), dan
Hartono Jusuf (Budha).
Irfan S. Awwas, selaku Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin, mengawali pertemuan dengan kata pembuka: _“Pertama sekali saya ucapkan terima kasih kepada para tamu. Kami tidak menduga, pada saat MM difitnah sebagai gerakan Islam radikal dan Ustadz Ba’asyir dituduh teroris oleh Amerika, tokoh-tokoh Katolik dan Budha malah datang berkunjung, mudah-mudahan saja pertemuan ini bermanfaat bagi kita dan bangsa Indonesia. Kami, tentu saja akan senang jika para tamu memperkenalkan diri dan sekaligus menyampaikan secara terbuka dan terus terang, maksud dan harapan dari pertemuan ini.”_ Pertemuan Sabtu siang itu, Amir Majelis Mujahidin (MM), Ustadz Abu Bakar Ba’asyir didampingi pengurus Lajnah Tanfidziyah MM: Irfan S. Awwas, Dr. Harun Rasyid, Shabbarin Syakur, dan Fauzan Al-Anshari.
Usai perkenalan, Frans Seda langsung pada persoalan yang jadi tujuan utamanya berkunjung menemui pimpinan MM: _“Kita boleh berbeda pendapat tapi tetap satu bangsa, maka selalu saya upayakan untuk melakukan ‘silaturrahmi’ karena kita tahu dalam kehidupan berbangsa kita perlu kebersamaan. Kita mau bertanya pada Pak Ba’asyir, sebagai wujud kebebasan beragama, bukan dalam rangka mau menjadikan Indonesia sebagai Negara Islam, kalau orang Islam ingin melaksanakan Syari’at Islam, oke! Tapi mengapa Majelis Mujahidin ingin melaksanakan Syari’at Islam melalui UU negara? Kami juga berkeinginan melaksanakan ajaran Kristen, tapi tidak dalam format lembaga negara. Apakah keinginan untuk melaksanakan Syari’at Islam melalui UU bukan berarti pemaksaan?”_
Ustadz Ba’asyir : _”Mungkin Pak Frans belum paham makna kebebasan beragama menurut Islam, maka perlu saya terangkan dulu. Kebebasan beragama, artinya masing-masing umat beragama bebas untuk meyakini dan mengamalkan ajaran agamanya, termasuk cara mengamalkannya, tidak boleh dihalangi oleh umat agama lain”_.
_”Di dalam Al-Qur’an ada pernyataan resmi, bahwa dalam menyiarkan (mendakwahkan) Islam dilarang memaksa Non Muslim untuk masuk Islam, baik secara halus maupun kasar. “La ikraha fiddin qattabayyana rusydu minal ghayyi (Qs. 2:256)” (Tidak boleh ada paksaan untuk memasuki dienul Islam; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat). Maka, bagi orang Islam, hanya diperintahkan untuk menasihati (mendakwahi) supaya orang Non Islam masuk Islam, bukan memaksa. Dalam hal ini, jika ada orang kafir minta tolong misalnya, kami tidak dilarang untuk memberi pertolongan menurut kemampuan, tetapi kami tidak boleh memanfaatkan kelemahan orang lain untuk memaksanya pindah agama. “Saya mau tolong anda dengan syarat masuk Islam,” cara demikian dilarang agama kami. Seseorang boleh menerima Islam setelah diberi pengertian bahwa Islam itu agama yang paling benar, bila belum mau diajak berdiskusi, tidak mau juga tidak boleh dipaksa. Jadi, sungguh keliru pendapat orang yang menyatakan Islam disiarkan dengan pedang, atau kekerasan"_.
_”Tetapi benar, bahwa Islam harus dibela dengan lisan, dan juga kekuatan senjata. Bila dakwah Islam ditolak dengan argumentasi, maka harus dibela secara argumentatif. Bila ditolak atau diserang dengan menggunakan kekuatan senjata, maka kami diperintahkan juga menghadapai serangan itu dengan kekuatan senjata. Oleh karena itu Islam tidak boleh dipisah dengan senjata, bukan bermaksud untuk membunuh umat agama lain. Tapi, untuk membela diri sekaligus untuk menghentikan ancaman dan gangguan terhadap Islam dan umat Islam”_.
_”Di dalam Al-Qur’an ada ajaran yang bunyinya “laa yanha kumullahu ‘anilladzina lam yuqatilukum fiddin wa lam yukhrijukum mindiyarikum….. (Qs.60:8). (Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (Non Muslim) yang tidak memerangi agamamu dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Jadi, menurut Islam, selama orang kafir atau Non Muslim tidak memerangi, tidak menganggu dan menghalang-halangi usaha-usaha umat Islam untuk mengamalkan Syariat-Nya, kami dianjurkan untuk memperlakukan orang lain dengan baik dan adil. Ini aturan dari Allah langsung ditetapkan melalui kitab suci Al-Qur’an. Bahkan, jika terjadi peperangan antara orang-orang Islam dengan orang kafir, Rasulullah Saw menasihati jangan membunuh wanita, jangan membunuh anak-anak, jangan membunuh pendeta yang sedang beribadah (atau ketika itu tidak terlibat di dalam peperangan). Selama tidak mengganggu, ya kita bisa bergaul dengan baik, malah di dalam Al-Qur’an disebutkan jangan mencaci tuhan-tuhan mereka. Kalau ada orang kafir menyembah batu, jangan dicaci agar dia tidak berbalik mencaci Allah Swt"._
_”Perlu saya beritahukan, bahwa sebenarnya Islam itu bukan sekadar agama dalam pengertian ritual. Islam bukan hanya aturan cara menyembah Allah. Tetapi Islam adalah Addin. Din al-Islam di dalam bahasa Arab berarti undang-undang (nidhamul hayah), tatanan atau sistem untuk mengatur hidup manusia. Di dalam Al-Qur’an Allah menyatakan “Waradhitu lakumul Islamadina” (aku ridha Islam sebagai Din bagimu). Artinya, Islam sebagai undang-undang atau peraturan hidup. Di dalam Al-Qur’an terdapat kalimat Dinul Malik, maksudnya bukan Agama Raja, tetapi UU Raja untuk mengatur kehidupan rakyatnya. Karena itu, Islam tidak hanya mengajarkan tata cara menyembah, tata cara shalat, zikir. Tetapi Islam juga mengatur tata cara perkawinan, mulai cara melamar calon istri/suami, setelah jadi suami istri bagaimana cara bergaulnya, apa hak suami terhadap istri dan sebaliknya hak istri terhadap suami, semua diatur termasuk bila terjadi perceraian. Bagaimana bertetangga dengan sesama Muslim dan Non Muslim, dan bagaimana cara mengatur negara, menyelenggarakan pemerintahan, juga diatur di dalam Islam"_.......
Tulis "lanjut" di kolom komentar jika ingin membaca lanjutan bagian ke-2